Usulan Legalisasi Kasino Kembali Menggema: Antara Potensi Pendapatan Negara dan Risiko Sosial

Wacana legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan sengit di tengah publik dan kalangan legislatif. Usulan ini, yang dilontarkan di tengah tantangan defisit anggaran negara, mengarah pada kajian mendalam mengenai potensi ekonomi yang bisa diraih dan risiko sosial yang mungkin timbul. Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pengamat hubungan internasional, menganggap perlu adanya studi komprehensif terkait hal ini. Beliau menyoroti besarnya aliran uang Indonesia ke luar negeri akibat perjudian ilegal dan melihat legalisasi sebagai salah satu solusi potensial.

Hikmahanto, dalam keterangannya pada Minggu (18 Mei 2025), menyatakan dukungannya terhadap legalisasi kasino, namun dengan penekanan pada pengawasan yang ketat dan landasan hukum yang kuat. Beliau mengusulkan agar legalisasi hanya diberlakukan di kawasan tertentu, misalnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat luas. Langkah ini, menurutnya, harus diiringi sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar tercipta pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan ini.

Argumen Hikmahanto didasari pada pengalaman historis Indonesia. Ia mencontohkan kebijakan Gubernur Ali Sadikin di Jakarta pada periode 1966-1977, yang melegalkan perjudian sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah keterbatasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Pada masa itu, perjudian ilegal menghasilkan pendapatan hingga Rp 300 juta per tahun, namun dana tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan mengalir ke tangan oknum-oknum yang terlibat dalam perlindungan praktik ilegal tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Ali Sadikin, bertujuan untuk mengalihkan pendapatan dari perjudian ilegal ke pembangunan publik. Dengan demikian, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jembatan, jalan raya, sekolah, dan rumah sakit. Langkah ini kemudian diwujudkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967 pada 21 September 1967, yang melegalkan perjudian.

Kasino legal pertama di Indonesia didirikan di kawasan Petak Sembilan, Glodok, berdasarkan kerjasama antara Pemerintah DKI Jakarta dan seorang warga negara China bernama Atang. Kasino ini beroperasi setiap hari dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, aturan yang berlaku saat itu cukup ketat, hanya warga negara asing (WNA) keturunan China yang diizinkan untuk bermain judi. Aturan ini bertujuan untuk membatasi akses masyarakat Indonesia terhadap perjudian.

Usulan Legalisasi Kasino Kembali Menggema: Antara Potensi Pendapatan Negara dan Risiko Sosial

Meskipun demikian, kasino tersebut berhasil menghasilkan pendapatan yang signifikan. Data resmi menunjukkan bahwa pajak yang disetor ke pemerintah mencapai Rp 25 juta per bulan. Jumlah tersebut, jika dikonversi ke nilai saat ini, mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan potensi ekonomi yang cukup besar dari legalisasi kasino. Keberhasilan ini mendorong pembukaan kasino di Ancol, yang juga memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan kepada pemerintah.

Pendapatan dari kasino tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan Jakarta, mengakselerasi transformasi kota menjadi kota modern. Namun, kebijakan ini berakhir pada tahun 1974 setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 yang melarang perjudian.

Usulan legalisasi kasino kembali mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8 Mei 2025). Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia mencontoh Uni Emirat Arab (UEA) yang telah melegalkan kasino sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak. Galih berpendapat bahwa langkah ini merupakan terobosan yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, usulan ini menuai pro dan kontra. Pendukung berargumen bahwa legalisasi kasino dapat meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi praktik perjudian ilegal. Di sisi lain, penentang khawatir akan dampak sosial negatif seperti peningkatan angka kriminalitas, kecanduan judi, dan masalah sosial lainnya.

Perdebatan ini menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah. Di satu sisi, terdapat potensi pendapatan yang signifikan dari legalisasi kasino. Di sisi lain, risiko sosial yang mungkin timbul perlu dipertimbangkan secara matang. Oleh karena itu, kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pakar, termasuk ahli ekonomi, sosiolog, dan hukum, sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan. Pemerintah juga perlu merumuskan regulasi yang ketat untuk meminimalisir dampak negatif dan memastikan bahwa pendapatan dari kasino digunakan untuk kepentingan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari kasino juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, mencegah pengulangan kesalahan di masa lalu di mana pendapatan justru mengalir ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, perdebatan mengenai legalisasi kasino ini bukan hanya tentang angka-angka ekonomi, tetapi juga tentang tanggung jawab pemerintah dalam menyeimbangkan potensi ekonomi dengan kesejahteraan sosial masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *