Jakarta, 4 Juni 2025 – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, merespon kabar mengejutkan terkait tunggakan gaji karyawan di Adhi Persada Gedung (APG), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kabar yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa pembayaran gaji karyawan APG yang seharusnya jatuh tempo pada 25 Mei 2025, mengalami penundaan hingga minggu kedua Juni 2025. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi keuangan dan tata kelola perusahaan konstruksi tersebut.
Menanggapi isu ini, Menteri Erick Thohir menekankan perlunya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji. Dalam pernyataan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beliau menyatakan keprihatinan atas situasi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyelewengan atau bahkan tindak pidana korupsi. "Ini mesti ditindak, nanti dilihat ada kasus korupsi apa nggak," tegas Menteri Erick. Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Dugaan adanya praktik korupsi menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Keterlambatan pembayaran gaji yang signifikan, tanpa penjelasan yang transparan dan memuaskan dari manajemen APG, memicu spekulasi mengenai potensi penyimpangan dana perusahaan. Investigasi yang komprehensif, melibatkan aparat penegak hukum dan auditor independen, menjadi langkah krusial untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Namun, terkait langkah-langkah penindakan dan penanganan tunggakan gaji, Menteri Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya kepada Danantara, holding BUMN yang kini mengelola operasional dan investasi seluruh BUMN, termasuk Adhi Karya. "Nanti kembali untuk operasional sudah ada di Danantara, investasi di Danantara, nanti kita sebagai Menteri BUMN menjaga regulasinya dan pengawasannya, kita support dalam hal penugasan, kan bagi tugas kita," jelas Menteri Erick, menekankan pembagian tanggung jawab dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Pernyataan Menteri Erick Thohir ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan BUMN. Dengan beralihnya kewenangan operasional dan investasi ke Danantara, Kementerian BUMN lebih fokus pada pengawasan dan regulasi, memastikan agar perusahaan-perusahaan di bawah naungannya menjalankan bisnis secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kecepatan respon dalam menangani kasus-kasus seperti tunggakan gaji ini.
Kabar tunggakan gaji APG pertama kali mencuat melalui unggahan di akun Instagram @brorondm. Akun tersebut menampilkan tangkapan layar grup WhatsApp yang diduga berasal dari internal manajemen APG, berisi pengumuman resmi mengenai penundaan pembayaran gaji. Isi pesan tersebut menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2025, dan diundur ke minggu kedua Juni 2025. Manajemen APG dalam pesan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.
Namun, permohonan maaf tersebut dinilai kurang memuaskan oleh banyak pihak, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh keterlambatan pembayaran gaji terhadap kehidupan para karyawan. Penundaan pembayaran gaji dapat berdampak pada kesulitan ekonomi para pekerja, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga terganggunya rencana keuangan jangka panjang. Oleh karena itu, transparansi dan kejelasan dari manajemen APG terkait penyebab keterlambatan dan rencana penyelesaian menjadi sangat penting.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan BUMN. Transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab merupakan pilar utama dalam GCG yang harus diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh BUMN, termasuk anak perusahaannya. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa meskipun berada di bawah naungan BUMN yang besar, anak perusahaan tetap perlu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Kasus tunggakan gaji di APG ini menjadi ujian bagi Danantara dalam menjalankan peran barunya sebagai holding BUMN. Kemampuan Danantara dalam merespon cepat, melakukan investigasi yang efektif, dan mengambil tindakan tegas akan menjadi tolak ukur keberhasilannya dalam menjalankan mandat pengawasan dan pengelolaan BUMN. Publik menantikan langkah konkret yang akan diambil oleh Danantara untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap BUMN sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, serta perlindungan hak-hak pekerja sebagai aset berharga bangsa. Kasus ini menjadi momentum penting bagi reformasi BUMN menuju tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.