Tol Junction Palembang Segera Beroperasi: Integrasi Jalan Tol dan Implikasi Tarif Baru

Palembang, Sumatera Selatan – PT Hutama Karya (Persero) bersiap mengoperasikan Junction Palembang, sebuah infrastruktur vital yang mengintegrasikan ruas tol Kayu Agung-Palembang (dikelola PT Waskita Toll Road) dan Palembang-Indralaya (dikelola Hutama Karya). Pengoperasian ini ditandai dengan penetapan tarif tol integrasi di Ramp 2 (Kayu Agung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayu Agung) sepanjang 2,46 kilometer, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025. Keputusan ini resmi menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol untuk jalur integrasi tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025), menyatakan bahwa Hutama Karya menghimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan diri. "Dengan segera beroperasinya Junction Palembang dan penetapan tarif ini, kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) untuk menghindari antrian di gerbang tol," tegas Adjib.

Junction Palembang memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan. Integrasi ini memungkinkan perjalanan antar ruas tol tanpa harus keluar ke jalan nasional, sehingga meningkatkan efisiensi waktu tempuh dan mengurangi kemacetan, khususnya pada jam sibuk dan hari libur nasional. "Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan dan mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih," jelas Adjib.

Namun, kemudahan ini diiringi dengan penerapan tarif integrasi tambahan yang dikenakan saat pengguna melintasi junction. Adjib menjelaskan bahwa tarif tambahan ini ditujukan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan. "Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan," tambahnya.

Menyadari potensi dampak dari penerapan tarif baru ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Upaya ini mencakup diskusi bersama regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Senin (14/4/2025). Tujuannya, menurut Adjib, adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai integrasi sistem tol dan aturan berkendara yang benar.

Tol Junction Palembang Segera Beroperasi: Integrasi Jalan Tol dan Implikasi Tarif Baru

"Dalam FGD tersebut, kami menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan kualitas dan pelayanan jalan tol yang ekselen," ujar Adjib. Hal ini menunjukkan komitmen Hutama Karya untuk terus meningkatkan pelayanan dan merespon aspirasi masyarakat.

Berikut rincian tarif tol di Junction Palembang berdasarkan Keputusan Menteri PU, yang terbagi atas tarif untuk masing-masing tujuan dan tarif terintegrasi yang mencakup perjalanan dari Kayu Agung menuju beberapa titik tujuan:

Tarif Junction Palembang (Tanpa Integrasi):

  • Junction Palembang-Pemulutan:

    • Golongan I: Rp 7.000
    • Golongan II dan III: Rp 10.500
    • Golongan IV dan V: Rp 14.000
  • Junction Palembang-KTM Rambutan:

    • Golongan I: Rp 13.000
    • Golongan II dan III: Rp 19.500
    • Golongan IV dan V: Rp 26.000
  • Junction Palembang-Indralaya:

    • Golongan I: Rp 24.500

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *