Jakarta, 12 Maret 2025 – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). Sebanyak 9,4 juta abdi negara akan menerima manfaat dari kebijakan ini menjelang perayaan Lebaran 2025.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah," tegas Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa pemberian THR ini meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas dedikasi mereka. Pemberian THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Besaran THR PNS: Variasi Berdasarkan Golongan dan Tunjangan
Besaran THR yang diterima PNS tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Gaji pokok terendah berada di Golongan I-a, berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara gaji pokok tertinggi berada di Golongan IV-e, dengan kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, komponen THR juga meliputi tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok), tunjangan anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak), dan tunjangan lainnya. Komponen signifikan lainnya adalah tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya bervariasi antar Kementerian/Lembaga.
Sebagai ilustrasi, PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menerima tukin yang cukup signifikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin di Kemenkeu berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 hingga Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Dengan demikian, THR PNS Kemenkeu diperkirakan berkisar antara Rp 5.060.700 hingga Rp 53.323.200, belum termasuk tunjangan melekat. Angka ini menunjukkan disparitas yang cukup besar dalam besaran THR yang diterima PNS, tergantung pada posisi dan instansi tempat mereka bertugas.
THR Pensiunan: Alokasi Dana Triliunan Rupiah
Pemerintah juga mengalokasikan dana yang cukup besar untuk THR pensiunan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa total alokasi THR untuk pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun untuk sekitar 3,6 juta orang. Komponen THR pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Proses pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelum pencairan, satuan kerja akan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR, atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Besaran gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir. Rinciannya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran THR pensiunan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Angka ini belum termasuk komponen THR pensiunan lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sehingga besaran yang diterima akan lebih tinggi dari angka tersebut.
Kesimpulan:
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh aparatur negara merupakan langkah pemerintah untuk memberikan apresiasi dan meringankan beban finansial menjelang Lebaran. Besaran THR yang diterima bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti golongan, masa kerja, tunjangan yang diterima, dan instansi tempat bekerja. Alokasi dana yang signifikan, mencapai triliunan rupiah, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh penerima manfaat. Transparansi dan mekanisme yang jelas dalam penyaluran dana ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh abdi negara. Kejelasan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan pencairan THR dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.