Jakarta, 17 Maret 2025 – Senin hari ini menandai dimulainya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan mereka. Pemerintah telah memastikan kesiapan pencairan dana yang mencapai total Rp49,4 triliun untuk membayarkan THR kepada jutaan penerima di seluruh Indonesia. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, kepada awak media.
"Iya betul, THR ASN mulai cair hari ini," tegas Deni Surjantoro, membenarkan kabar yang telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani, melalui unggahan di akun media sosialnya, telah mengumumkan pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengumuman ini mengakhiri masa penantian bagi para ASN yang menantikan pencairan THR sebagai tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Alokasi dana THR yang signifikan, mencapai Rp49,4 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para ASN yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Rincian anggaran tersebut terbagi atas beberapa pos: Rp17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat dan TNI/Polri yang berjumlah sekitar 2 juta orang; Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan; dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
Selain THR, pemerintah juga telah mengalokasikan dana tambahan untuk ASN daerah berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dana TPP yang dipersiapkan mencapai Rp16,5 triliun, namun pencairannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pendistribusian dana untuk mengakomodasi kondisi keuangan daerah yang beragam.
Komponen THR yang diterima oleh ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi ASN daerah, komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Penerima THR dari daerah perlu memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat pengecualian untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. Mereka akan menerima tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat pada Kamis (13/3), memberikan penjelasan lebih rinci mengenai komponen THR. "Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100%, dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa THR yang diterima akan berupa jumlah bersih tanpa adanya pemotongan, dengan pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas THR tersebut.
Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap. Meskipun pencairan telah dimulai hari ini, diharapkan para penerima bersabar dan memantau rekening masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan di daerah dapat diakses melalui instansi terkait di masing-masing daerah. Pemerintah mengimbau agar para ASN dan pensiunan untuk mengecek rekening secara berkala untuk memastikan pencairan THR telah dilakukan.
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. THR yang diterima oleh jutaan ASN dan pensiunan diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi positif terhadap sektor riil. Pemerintah berharap pencairan THR yang tepat waktu dan lancar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para ASN dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana THR juga menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pencairan THR ini bukan hanya sekadar pemberian tunjangan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para ASN dan pensiunan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.