Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik, Kenaikan Terjauh Rp 4.500 untuk Golongan I

Jakarta, 14 April 2025 – PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra Toll Road) resmi menaikkan tarif Tol Tangerang-Merak (Tamer) efektif Selasa, 15 April 2025, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini, yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @astratoltamer, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KepmenPU) Nomor 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak. KepmenPU tersebut ditandatangani Menteri PU Dody Hanggodo pada 10 Februari 2025.

Kenaikan tarif bervariasi tergantung jarak tempuh. Lonjakan tarif paling signifikan terjadi pada rute terjauh, yakni dari Gerbang Tol (GT) Cikupa menuju GT Merak (dan sebaliknya). Untuk kendaraan golongan I, tarif naik sebesar Rp 4.500, dari Rp 53.500 menjadi Rp 58.000. Sementara itu, kenaikan tarif terendah tercatat pada rute GT Cikupa menuju GT Balaraja Timur, yaitu sebesar Rp 500, dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500 untuk golongan I.

Penyesuaian tarif ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama pengguna jalan tol yang kerap memanfaatkan ruas jalan tersebut. Beberapa kalangan menilai kenaikan tarif tersebut cukup signifikan dan berpotensi menambah beban biaya perjalanan, khususnya bagi para pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum. Sementara itu, pihak Astra Infra Toll Road berargumen bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol, serta pengembangan infrastruktur pendukung. Mereka juga menekankan bahwa kenaikan tarif telah melalui proses kajian dan perhitungan yang matang sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, transparansi terkait detail perhitungan dan alokasi dana dari kenaikan tarif ini menjadi sorotan. Minimnya informasi publik mengenai detail teknis penyesuaian tarif memicu pertanyaan mengenai proporsionalitas kenaikan dan efektivitas pengelolaan dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif tersebut. Kelompok masyarakat sipil dan pemerhati infrastruktur pun mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jalan tol, termasuk mekanisme penyesuaian tarif.

Berikut rincian tarif terbaru Tol Tangerang-Merak untuk setiap golongan kendaraan, berdasarkan jarak tempuh:

Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik, Kenaikan Terjauh Rp 4.500 untuk Golongan I

1. Gerbang Tol Cikupa – Balaraja Timur:

  • Golongan I: Rp 3.500
  • Golongan II & III: Rp 5.500
  • Golongan IV & V: Rp 7.000

2. Gerbang Tol Cikupa – Balaraja Barat:

  • Golongan I: Rp 6.500
  • Golongan II & III: Rp 10.000
  • Golongan IV & V: Rp 13.000

3. Gerbang Tol Cikupa – Cikande:

  • Golongan I: Rp 18.000
  • Golongan II & III: Rp 28.000
  • Golongan IV & V: Rp 36.500

4. Gerbang Tol Cikupa – Ciujung:

  • Golongan I: Rp 24.500
  • Golongan II & III: Rp 38.000
  • Golongan IV & V: Rp 49.500

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *