Jakarta, 10 April 2025 – Bayang-bayang kenaikan tarif tol membayangi pengguna jalan pasca libur Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkonfirmasi adanya usulan kenaikan tarif dari beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang saat ini tengah dievaluasi secara intensif. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai besaran dan jadwal kenaikan, sinyal kuat kenaikan tarif ini telah memicu kekhawatiran publik.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, membenarkan adanya dua BUJT yang telah mengajukan penyesuaian tarif sebelum periode Lebaran. Namun, beliau menegaskan bahwa usulan tersebut untuk sementara ditunda guna menghindari potensi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menjalani mudik dan balik Lebaran. "Sebelum Lebaran, memang ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan. Namun, kami meminta penundaan karena mempertimbangkan momen Lebaran," ungkap Roy saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Roy menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan kenaikan tarif. Evaluasi ini, lanjutnya, berfokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di ruas tol yang bersangkutan. Apakah kondisi jalan, fasilitas pendukung, dan layanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan? Pertanyaan ini menjadi kunci utama dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa proses penyesuaian tarif tidak hanya internal Kementerian PUPR. Keterlibatan Komisi V DPR RI sangat krusial untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat. "Kami akan berdiskusi dengan Komisi V DPR RI untuk membahas mekanisme, prosedur, dan tahapan penyesuaian tarif. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat," tegas Roy.
Senada dengan Roy, Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa SPM menjadi acuan utama dalam menentukan layak tidaknya kenaikan tarif tol. "Semua akan dievaluasi, terutama terkait pemenuhan SPM di jalan tol tersebut. Jika sudah memenuhi standar, baru layak untuk kenaikan tarif. Namun, persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Bina Marga tetap diperlukan," jelas Diana.
Sebelumnya, PT Astra Infra Toll Road telah secara terbuka menyatakan rencana penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer). Melalui akun Instagram resmi mereka, @astratoltamer, Astra Infra Toll Road mengumumkan telah mendapatkan persetujuan Menteri PUPR, Dody Hanggodo, untuk melakukan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025.
Astra Infra Toll Road berdalih bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan, mempertahankan kualitas infrastruktur, serta menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol. Namun, sampai saat ini, Astra Infra Toll Road belum merinci secara detail kapan tarif baru akan diberlakukan dan besaran kenaikan untuk masing-masing golongan kendaraan.
Informasi mengenai rincian tarif baru, termasuk kenaikannya, tercantum dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025. Sebagai contoh, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa menuju GT Merak (atau sebaliknya) akan naik dari Rp 53.500 menjadi Rp 58.000. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 4.500 untuk jarak terjauh tersebut.
Meskipun belum ada informasi resmi mengenai ruas tol lain yang akan mengalami penyesuaian tarif, pernyataan dari Kementerian PUPR mengindikasikan potensi kenaikan tarif di beberapa ruas tol lainnya. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap biaya transportasi dan perekonomian.
Transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah menjadi sangat penting dalam situasi ini. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai dasar perhitungan kenaikan tarif, mekanisme evaluasi SPM, serta jaminan bahwa kenaikan tarif tersebut sebanding dengan peningkatan kualitas layanan yang diberikan. Kejelasan informasi ini akan mengurangi spekulasi dan kecemasan publik.
Peran DPR RI juga sangat dinantikan. Komisi V DPR RI diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan perwakilan rakyat dengan cermat. Mereka perlu memastikan bahwa proses penyesuaian tarif dilakukan secara adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Diskusi dan negosiasi yang intensif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Kenaikan tarif tol merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek, dan didasari oleh prinsip keadilan dan transparansi. Pemerintah dan DPR RI dituntut untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kepentingan publik dan memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Kejelasan dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan meredam potensi gejolak sosial.