Jakarta, 13 Mei 2025 – Mulai Kamis dini hari, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB, pengguna Jalan Tol Kunciran-Serpong akan merasakan penyesuaian tarif. PT Marga Trans Nusantara (MTN), pengelola ruas tol tersebut, resmi mengumumkan kenaikan tarif sebesar Rp500 hingga Rp1.500 per golongan kendaraan. Keputusan ini, menurut Presiden Direktur MTN Oemi Vierta Moerdika, berlandaskan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 466/KPTS/M/2025 dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Penyesuaian tarif, yang dibenarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, mempertimbangkan sejumlah faktor. Faktor utama adalah laju inflasi yang dalam periode ini mencapai 3,55%, serta evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif ini, sebagaimana diamanatkan regulasi, dilakukan secara berkala setiap dua tahun.
"Bagi MTN, penyesuaian tarif ini bukanlah semata-mata perubahan angka nominal, melainkan refleksi dari komitmen berkelanjutan kami dalam meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur jalan tol," tegas Oemi dalam keterangan resminya Selasa (13/5/2025). Ia menekankan bahwa kenaikan tarif ini diimbangi dengan sejumlah peningkatan yang telah dan akan terus dilakukan oleh MTN.
Oemi merinci sejumlah upaya peningkatan pelayanan yang telah dilakukan MTN. Di antaranya adalah pengecatan ulang marka jalan untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan pengguna jalan. Pemasangan dan peremajaan guardrail, serta pengecatan median concrete barrier, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kecelakaan. Revitalisasi jembatan penyeberangan orang (JPO) dan overpass juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi pejalan kaki.
Lebih lanjut, MTN juga melakukan beautifikasi kawasan dengan penataan lanskap dan penghijauan di area loop. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih estetis dan nyaman bagi pengguna jalan. Pembangunan signage baru dan penataan yang lebih baik juga dilakukan untuk memperkuat citra estetika dan identitas ruas tol Kunciran-Serpong.
Sebagai bagian integral dari Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Jalan Tol Kunciran-Serpong memiliki peran strategis dalam konektivitas wilayah. Ruas tol ini menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta dengan kawasan-kawasan strategis lainnya, seperti Tol Jakarta-Tangerang, Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Tol Pondok Aren-Serpong, dan Tol Serpong-Cinere.
"Keberadaan ruas tol ini memberikan kontribusi signifikan terhadap kelancaran arus logistik, penurunan waktu tempuh perjalanan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Tangerang Raya," jelas Oemi. Ia menambahkan bahwa peningkatan efisiensi dan konektivitas yang dihasilkan oleh jalan tol ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Menjelang berlakunya tarif baru, Oemi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mempersiapkan diri dengan baik. Ia menyarankan agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar kendaraan. Penting juga untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan siap untuk perjalanan. Terakhir, Oemi mengingatkan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di sepanjang ruas tol.
Berikut rincian tarif baru Jalan Tol Kunciran-Serpong yang akan berlaku mulai Kamis, 15 Mei 2025:
Tarif Baru Tol Kunciran-Serpong (per Golongan Kendaraan):
-
Gerbang Tol Kunciran (JC Kunciran) – Gerbang Tol Parigi (Parigi):
- Golongan I: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
- Golongan II & III: Rp19.500 (sebelumnya Rp19.000)
- Golongan IV & V: Rp26.000 (sebelumnya Rp25.000)
-
Gerbang Tol Kunciran (JC Kunciran) – Gerbang Tol Serpong (JC Serpong):
- Golongan I: Rp21.500 (sebelumnya Rp21.000)
- Golongan II & III: Rp32.500 (sebelumnya Rp31.500)
- Golongan IV & V: Rp43.000 (sebelumnya Rp41.500)
-
Gerbang Tol Parigi (SS Parigi) – Gerbang Tol Kunciran (JC Kunciran):