Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik: Kenaikan Rp500-Rp1.500, Efektif 14 Mei 2025

Jakarta, 10 Mei 2025 – Pengguna Jalan Tol Kunciran-Serpong bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. PT Marga Trans Nusantara (MTN), pengelola ruas tol tersebut, resmi mengumumkan kenaikan tarif tol efektif 14 Mei 2025 mendatang. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KepmenPU) Nomor 466/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Kunciran-Serpong, yang ditetapkan pada 30 April 2025.

Besaran kenaikan bervariasi, berkisar antara Rp500 hingga Rp1.500 per kendaraan, tergantung golongan dan jarak tempuh. Keputusan ini, menurut manajemen MTN yang dikutip dari akun Instagram resmi @kunciranserpongtollroad, diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor krusial. Pertimbangan tersebut meliputi kemampuan finansial pengguna jalan, kebutuhan akan pengembalian investasi yang sehat dan berkelanjutan bagi perusahaan, serta komitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

"Penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di ruas Tol Kunciran-Serpong, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," tegas manajemen MTN dalam keterangan resminya. Pernyataan ini menekankan bahwa kenaikan tarif bukan semata-mata demi keuntungan finansial semata, melainkan juga sebagai investasi untuk peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada publik.

Meskipun manajemen belum secara resmi mengumumkan rincian tarif baru secara detail sebelum tanggal efektifnya, KepmenPU memberikan gambaran jelas mengenai besaran kenaikan. Berdasarkan Kepmen tersebut, perubahan tarif paling signifikan terlihat pada rute terjauh. Untuk kendaraan golongan I yang menempuh perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Kunciran menuju GT Serpong (atau sebaliknya), tarif akan naik dari Rp21.000 menjadi Rp21.500, sebuah kenaikan sebesar Rp500.

Kenaikan yang lebih besar terjadi pada kendaraan golongan IV dan V untuk rute yang sama. Tarif akan meningkat dari Rp41.500 menjadi Rp43.000, meningkat sebesar Rp1.500. Perbedaan besaran kenaikan ini mencerminkan perhitungan yang kompleks yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan dan biaya operasional yang berbeda.

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik: Kenaikan Rp500-Rp1.500, Efektif 14 Mei 2025

Berikut rincian tarif baru berdasarkan golongan kendaraan dan rute, berdasarkan KepmenPU No. 466/KPTS/M/2025:

Rincian Tarif Tol Kunciran-Serpong (Efektif 14 Mei 2025):

  • JC Kunciran – SS Parigi:

    • Golongan I: Rp 13.000
    • Golongan II & III: Rp 19.500
    • Golongan IV & V: Rp 26.000
  • JC Kunciran – JC Serpong:

    • Golongan I: Rp 21.500
    • Golongan II & III: Rp 32.500
    • Golongan IV & V: Rp 43.000
  • SS Parigi – JC Kunciran:

    • Golongan I: Rp 13.000
    • Golongan II & III: Rp 19.500

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *