Jakarta, 28 Februari 2025 – Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang program diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah. Program keringanan yang berlaku selama Januari dan Februari 2025 ini resmi berakhir pada 28 Februari 2025, menandai kembalinya tarif listrik ke angka normal mulai 1 Maret 2025.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/2/2025). "Tidak dilanjutkan (diskon tarif listrik)," tegas Dadan, memastikan berakhirnya kebijakan subsidi tersebut. Pernyataan ini mengakhiri spekulasi publik mengenai kemungkinan perpanjangan program diskon yang cukup dinikmati masyarakat selama dua bulan terakhir.
Dengan berakhirnya diskon, konsumen PLN kini harus bersiap menghadapi tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan sekali, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro yang meliputi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Penentuan tarif listrik Triwulan I tahun 2025 (Januari, Februari, Maret) menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Agustus hingga Oktober 2024. Meskipun secara akumulasi, perubahan parameter tersebut seharusnya berdampak pada kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif Triwulan I 2025 tetap sama dengan Triwulan IV 2024. Keputusan ini, meskipun tidak secara eksplisit dijelaskan, diyakini sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak inflasi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Namun, kebijakan mempertahankan tarif ini tidak berarti pemerintah mengabaikan dinamika pasar energi. Penyesuaian tarif listrik tetap akan dilakukan setiap tiga bulan ke depan, dengan mempertimbangkan fluktuasi parameter ekonomi makro yang telah disebutkan. Artinya, kemungkinan kenaikan tarif listrik pada triwulan berikutnya tetap terbuka, tergantung pada perkembangan ekonomi dalam periode tersebut.
Berikut rincian tarif listrik nonsubsidi per kWh yang berlaku mulai 1 Maret 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52
Daftar tarif di atas menunjukkan beragamnya struktur tarif listrik yang disesuaikan dengan daya dan jenis pelanggan. Perbedaan tarif ini mencerminkan perbedaan biaya operasional dan jenis layanan yang disediakan oleh PLN.
Meskipun diskon tarif listrik telah berakhir, pemerintah diharapkan akan terus memantau dampak penyesuaian tarif terhadap masyarakat. Transparansi dalam penentuan tarif dan komunikasi yang efektif dengan publik sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan energi nasional. Ke depannya, perlu diperhatikan strategi yang lebih berkelanjutan untuk menjaga stabilitas tarif listrik serta menjamin ketersediaan energi listrik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya peningkatan efisiensi dalam manajemen energi dan pengembangan sumber energi terbarukan juga merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas harga listrik jangka panjang. Pemerintah juga diharapkan terus mengevaluasi program subsidi energi untuk memastikan efektivitas dan keadilan distribusi subsidi tersebut.