Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah merombak struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024.
BTIIK, yang berada di bawah kendali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dibentuk untuk meningkatkan kemampuan Kemenkeu dalam mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.
"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 1 (2) Perpres Nomor 158 Tahun 2024.
Tugas dan Fungsi Strategis BTIIK
BTIIK memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
"Badan ini memiliki fungsi penjurusan kebijakan teknis, perencanaan, dan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan," jelas Pasal 53 Perpres Nomor 158 Tahun 2024.
Selain itu, BTIIK juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
"Badan ini juga bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan," tambah Pasal 53 Perpres Nomor 158 Tahun 2024.
BTIIK juga berfungsi sebagai pelaksana administrasi badan dan menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Struktur Organisasi BTIIK
BTIIK akan terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang mendukung fungsi dan tugas badan tersebut.
"Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk maksimal lima bagian," jelas Pasal 55 Perpres Nomor 158 Tahun 2024.
Bagian-bagian tersebut akan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kemenkeu Bertransformasi: Dua Ditjen Baru dan Penataan Ulang Badan
Selain pembentukan BTIIK, Perpres Nomor 158 Tahun 2024 juga menghadirkan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 45 Perpres Nomor 158 Tahun 2024.
Perpres Nomor 158 Tahun 2024 juga menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Struktur Badan di Kemenkeu kini berjumlah dua, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Analisis dan Implikasi
Pembentukan BTIIK dan penataan ulang struktur Kemenkeu menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat peran Kemenkeu dalam mendukung kebijakan ekonomi dan fiskal.
Peningkatan kemampuan dalam pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan, meminimalisir risiko, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin menyadari pentingnya teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung kinerja sektor keuangan.
Namun, pembentukan BTIIK juga menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Pertama, bagaimana mekanisme koordinasi dan integrasi data dan informasi antar lembaga terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan?
Kedua, bagaimana memastikan independensi dan akuntabilitas BTIIK dalam menjalankan tugasnya?
Ketiga, bagaimana memastikan keamanan data dan informasi yang dikelola oleh BTIIK?
Ke depan, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap kinerja BTIIK untuk memastikan bahwa badan ini mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Pembentukan BTIIK merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Kemenkeu dalam mendukung kebijakan ekonomi dan fiskal di era digital.