Sengketa Pulau Aceh Sumut Kembali Panas, Apa yang Terjadi?
Aceh Singkil – Tapanuli Tengah | Sengketa Pulau Aceh Sumut kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan empat pulau kecil di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Konflik administratif yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini akhirnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat karena berdampak langsung pada nelayan, pariwisata, dan stabilitas wilayah.
Empat pulau yang diperebutkan adalah:
-
Pulau Mangkir Besar
-
Pulau Mangkir Kecil
-
Pulau Lipan
-
Pulau Tokong Belanda
Pulau-pulau ini terletak di perairan Selat Malaka dan selama ini diklaim oleh dua provinsi sebagai bagian dari wilayah administratifnya.
Mengapa Sengketa Pulau Aceh Sumut Terjadi?
Klaim Wilayah Berdasarkan Dokumen yang Bertentangan
Sengketa Pulau Aceh Sumut disebabkan oleh perbedaan dasar hukum. Provinsi Aceh menyebut pulau-pulau itu termasuk wilayah Aceh Singkil berdasarkan dokumen RTRW dan Keputusan Gubernur. Di sisi lain, Sumatera Utara menyatakan pulau-pulau tersebut masuk dalam administrasi Tapanuli Tengah sesuai peta Kementerian Dalam Negeri.
“Pulau-pulau itu telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Azmi, Wakil Bupati Aceh Singkil.
Sementara itu, Pemerintah Tapanuli Tengah menyebut selama ini mereka bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas publik di wilayah tersebut.
Dampak Sengketa Pulau Aceh Sumut bagi Masyarakat
Nelayan Terjepit, Izin Tumpang Tindih
Warga pesisir kini menghadapi ketidakpastian. Nelayan Aceh yang melaut di sekitar Pulau Lipan beberapa kali ditegur oleh aparat Sumut. Bahkan, beberapa nelayan sempat ditahan karena dianggap melanggar batas wilayah.
“Kami bingung, dulu melaut di sana aman, sekarang malah dituduh masuk wilayah orang,” kata Saiful, nelayan lokal.
Dampak ekonomi lainnya juga terasa, terutama dalam pengembangan sektor pariwisata dan investasi karena tidak jelasnya legalitas dan kepemilikan wilayah.
Solusi Pemerintah Atasi Sengketa
Pemetaan Ulang dan Mediasi Antara Provinsi
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) kini turun tangan menyelesaikan sengketa Pulau Aceh Sumut. Mediasi dilakukan antara kedua provinsi dan dilakukan survei ulang menggunakan teknologi GIS.
“Kita mengedepankan keadilan dan data spasial terkini agar tak ada pihak yang dirugikan,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah akan menetapkan batas resmi yang dituangkan dalam Permendagri terbaru, berdasarkan hasil kajian dan konsultasi bersama.
Potensi Ekonomi Pulau-Pulau Sengketa
Letak Strategis dan Kekayaan Alam
Keempat pulau memiliki potensi ekonomi tinggi, dari perikanan hingga pariwisata. Pulau Mangkir Besar misalnya, memiliki terumbu karang yang cocok untuk ekowisata. Sementara Pulau Tokong Belanda punya nilai sejarah dari mercusuar kolonial peninggalan Belanda.
Sengketa ini bukan hanya tentang peta administratif, melainkan menyangkut zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang bernilai besar secara strategis dan ekonomi.
Jalan Tengah untuk Sengketa Pulau Aceh Sumut
Solusi Pengelolaan Bersama Diusulkan
Sejumlah pakar dan LSM menyarankan pendekatan kolaboratif sebagai solusi. Skema pengelolaan bersama oleh dua provinsi, dengan dukungan dari pemerintah pusat, menjadi opsi realistis yang dapat menghindari konflik sosial lebih lanjut.
“Fokus harus pada kesejahteraan rakyat, bukan ego administratif,” ujar Prof. Harun dari UGM.
Model pengelolaan bersama seperti yang diterapkan di wilayah sengketa Malaysia-Thailand bisa diadaptasi di Indonesia.
Kesimpulan: Sengketa Harus Diakhiri Secara Damai
Sengketa tersebut menyentuh berbagai aspek: hukum, ekonomi, sosial, hingga identitas lokal. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan peta dan dokumen, tetapi juga dengan pendekatan humanis dan kolaboratif.
Pemerintah pusat diharapkan mampu menetapkan solusi adil, tanpa mengorbankan hak dan masa depan masyarakat pesisir. Empat pulau ini harus menjadi jembatan kerja sama, bukan sumber konflik berkepanjangan.
Referensi Terkait
📌 Kemendagri – Batas Wilayah dan Administrasi Daerah
#SengketaPulauAcehSumut #MangkirBesar #PulauTokongBelanda #BatasWilayahAcehSumut #Kemendagri #PariwisataPesisir #NelayanAceh #SengketaWilayahIndonesia