Risiko Kredit UMKM Lebih Tinggi, Dorong OJK Terbitkan RPOJK Pembiayaan

Jakarta, 28 April 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali tingginya risiko kredit terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibandingkan dengan kredit non-UMKM. Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan mewajibkan lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk meningkatkan porsi pembiayaan kepada UMKM.

Dian menjelaskan, tingkat risiko kredit UMKM yang signifikan menjadi salah satu landasan utama penyusunan RPOJK ini. "Risiko kredit kepada UMKM memang lebih tinggi daripada kredit non-UMKM," tegas Dian. Pernyataan ini didasari oleh data rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet per Februari 2025 yang mencapai 4,15% untuk sektor UMKM. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan NPL kredit non-UMKM yang hanya sebesar 1,76%. Selisih yang signifikan ini menunjukkan perlunya strategi dan mekanisme manajemen risiko yang lebih terukur dan komprehensif dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Lebih lanjut, Dian memaparkan bahwa meskipun risiko kredit lebih tinggi, pembiayaan UMKM tetap menjadi prioritas utama. Hal ini didasarkan pada peran krusial UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia. Data yang disampaikan menunjukkan dominasi UMKM dalam lanskap ekonomi nasional: 99% pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM, berkontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh melampaui kontribusi UMKM di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.

"Berdasarkan peran strategis UMKM tersebut, RPOJK akses pembiayaan UMKM dirancang untuk meningkatkan ketahanan dan perekonomian nasional," pungkas Dian. RPOJK ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mengatasi tantangan pembiayaan UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tantangan dan Strategi Mengelola Risiko Kredit UMKM

Risiko Kredit UMKM Lebih Tinggi, Dorong OJK Terbitkan RPOJK Pembiayaan

Tingginya NPL pada kredit UMKM mencerminkan sejumlah tantangan yang dihadapi sektor ini. Beberapa faktor kunci yang berkontribusi terhadap risiko kredit yang lebih tinggi antara lain:

  • Keterbatasan akses informasi dan data kredibilitas: Banyak UMKM, khususnya usaha mikro, belum memiliki riwayat kredit yang tercatat secara formal. Hal ini menyulitkan lembaga keuangan dalam melakukan penilaian risiko kredit yang akurat. Kurangnya transparansi keuangan dan data bisnis juga menjadi kendala.

  • Kapasitas manajemen keuangan yang terbatas: Banyak pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan, perencanaan bisnis, dan manajemen risiko. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal ini dapat meningkatkan risiko gagal bayar.

  • Vulnerabilitas terhadap faktor eksternal: UMKM sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi makro, perubahan kebijakan pemerintah, dan bencana alam. Faktor-faktor eksternal ini dapat secara signifikan mempengaruhi kemampuan UMKM dalam membayar kewajiban kreditnya.

  • Keterbatasan akses teknologi dan inovasi: Banyak UMKM masih tertinggal dalam adopsi teknologi dan inovasi, yang dapat membatasi daya saing dan pertumbuhan bisnis mereka. Hal ini dapat meningkatkan risiko kredit, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

  • Kolaborasi dan sinergi antar lembaga: Perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara OJK, perbankan, LKNB, dan pemerintah dalam merumuskan strategi yang komprehensif untuk mengurangi risiko kredit UMKM. Sinergi ini mencakup pengembangan infrastruktur data kredit, peningkatan kapasitas UMKM dalam manajemen keuangan, dan penyediaan program pembinaan dan pelatihan yang terstruktur.

RPOJK sebagai Solusi Integratif

RPOJK yang tengah digodok oleh OJK diharapkan dapat memberikan solusi integratif untuk mengatasi tantangan pembiayaan UMKM. Beberapa poin penting yang kemungkinan akan diatur dalam RPOJK tersebut antara lain:

  • Peningkatan akses data dan informasi kredibilitas UMKM: RPOJK diharapkan dapat mendorong pengembangan sistem informasi kredit yang lebih komprehensif dan terintegrasi, sehingga lembaga keuangan memiliki akses yang lebih mudah dan akurat terhadap data kredibilitas UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *