Rencana Pelonggaran TKDN: Astra Ingatkan Pentingnya Industrialisasi Nasional

Jakarta, 8 Mei 2025 – Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing industri nasional dan menarik minat investor asing. Namun, rencana tersebut menuai respon beragam, khususnya dari kalangan pelaku industri dalam negeri. Direktur Utama PT Astra International Tbk (ASII), Djony Bunarto Tjondro, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi dampak negatif dari pelonggaran TKDN terhadap perkembangan industri nasional.

Dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ASII di Menara Astra, Jakarta, Djony menekankan pentingnya peran TKDN sebagai pilar utama industrialisasi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa aturan TKDN bukan sekadar pembatasan impor, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan menciptakan lapangan kerja.

"TKDN ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan driver utama terciptanya lapangan kerja," tegas Djony. "Dengan aturan ini, investor dipaksa untuk berinvestasi di dalam negeri. Investasi tersebut kemudian memicu efek berganda (multiplier effect), mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap industri," lanjutnya.

Djony menjelaskan bahwa kebijakan TKDN selama ini telah terbukti efektif dalam memacu investasi dan pembangunan industri di Indonesia. Aturan ini, menurutnya, merupakan inti dari proses industrialisasi yang telah diterapkan sejak puluhan tahun lalu. "TKDN menjadi nukleus industrialisasi kita. Investor dipaksa berinvestasi, kita mendapatkan lapangan kerja, dan jika produk diekspor, kita mendapatkan devisa," ujarnya. Meskipun demikian, Djony menegaskan bahwa Astra International akan tetap mematuhi kebijakan pemerintah apapun keputusannya terkait TKDN.

Optimisme tetap ditunjukkan Djony terkait daya saing Astra di tengah potensi pelonggaran TKDN. Ia menyebutkan bahwa pangsa pasar produk Astra pernah mencapai puncaknya sebesar 56%, bahkan angka tersebut meningkat sebelum masuknya produk-produk dari China dan mobil listrik ke pasar Indonesia. "Kita cukup tangguh, namun bukan berarti berpuas diri. Kami akan terus berjuang dan berkolaborasi dengan mitra untuk mengejar ketertinggalan," jelasnya.

Rencana Pelonggaran TKDN: Astra Ingatkan Pentingnya Industrialisasi Nasional

Senada dengan Djony, Direktur ASII, Henry Tanoto, menyatakan bahwa pangsa pasar Astra hingga kuartal I 2025 masih stabil di angka 54%. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa 90% produk Astra diproduksi di dalam negeri dengan tingkat TKDN yang tinggi. Henry menekankan keberhasilan Astra dalam membangun industri, membuka lapangan kerja, dan menjaga rantai pasok dalam negeri berkat penerapan TKDN. Hal ini, menurutnya, menjaga daya saing pasar domestik dan mendorong perbaikan industri dalam negeri secara bertahap.

"Penerapan TKDN terbukti mendorong investasi di sektor otomotif," kata Henry. "Harapan kami, kebijakan ini terus dijalankan untuk membangun industri lokal yang lebih kompetitif." Ia menambahkan bahwa peningkatan investasi di sektor otomotif belakangan ini merupakan bukti nyata dari dampak positif penerapan TKDN.

Perlu diketahui, aturan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini menawarkan tiga opsi investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Aturan TKDN memiliki cakupan yang luas dan diterapkan di berbagai sektor industri, termasuk otomotif.

Di sektor otomotif roda empat, aturan TKDN diterapkan secara bertahap. Pada periode 2019-2021, TKDN minimum ditetapkan sebesar 35%. Pada periode 2022-2026, TKDN minimum dinaikkan menjadi 40%. Selanjutnya, pada periode 2027-2029, TKDN minimum akan mencapai 60%, dan pada tahun 2030, TKDN maksimum akan mencapai 80%.

Pelonggaran TKDN yang direncanakan pemerintah menimbulkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap industri nasional. Meskipun diharapkan mampu menarik investasi asing, pelonggaran ini berpotensi mengancam industri dalam negeri yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun. Pernyataan dari petinggi Astra International ini menjadi suara penting yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan TKDN yang lebih optimal, sehingga mampu menyeimbangkan kepentingan menarik investasi asing dengan mempertahankan dan mengembangkan industri dalam negeri serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Perdebatan mengenai dampak jangka panjang dari pelonggaran TKDN ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi fokus perhatian para pemangku kepentingan. Pemerintah dituntut untuk bijak dalam mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan semua aspek dan dampak yang mungkin terjadi. Keberhasilan industrialisasi Indonesia tergantung pada kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *