Reklame Nama Usaha Kini Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbarunya!

Jakarta – Bagi Anda yang ingin memasang reklame untuk mempromosikan usaha atau profesi, ada kabar penting terkait aturan pajak reklame. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang pajak reklame, termasuk untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi.

Sebelumnya, reklame nama pengenal usaha atau profesi dikecualikan dari objek pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

"Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda Nomor 1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (2/11/2024).

Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 ini mengatur secara detail mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame.

Ketentuan Teknis Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi:

Reklame Nama Usaha Kini Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbarunya!

Peraturan Gubernur ini menetapkan beberapa ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar reklame nama pengenal usaha atau profesi dapat dikecualikan dari objek pajak reklame.

  • Pemasangan: Reklame harus dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Ini berarti reklame harus dipasang di dinding bangunan tempat usaha atau di atas bangunan, atau di dalam area tempat usaha, termasuk halaman.
  • Ukuran dan Bahan:
      Reklame Nama Usaha Kini Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbarunya!

    • Jenis: Reklame yang dikecualikan hanya berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon.
    • Ukuran: Luas bidang reklame tidak boleh lebih dari 1 meter persegi.
    • Bahan:
      • Reklame papan/billboard: Terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis.
      • Reklame pylon: Terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, atau plastic.
  • Bentuk: Bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi tidak dibatasi, selama memenuhi ketentuan teknis di atas.
  • Ketinggian: Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame.
  • Jumlah: Hanya diperbolehkan memasang 1 buah reklame.

Reklame yang Tidak Memenuhi Ketentuan:

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Artinya, reklame tersebut akan dikenakan pajak reklame.

Berlaku Surut dan Dukung Kebijakan Baru:

Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya kebijakan baru ini, kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur. Masyarakat diharapkan dapat mendukung berjalannya kebijakan baru ini.

Kesimpulan:

Aturan baru tentang pajak reklame ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur tata ruang kota. Bagi para pengusaha dan profesional yang ingin memasang reklame nama pengenal usaha atau profesi, penting untuk memperhatikan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Pastikan reklame Anda memenuhi semua persyaratan agar terhindar dari kewajiban pajak reklame.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *