Jakarta, (tanggal berita) – Bulan Ramadan, bulan suci penuh berkah, kembali hadir sebagai momentum ideal untuk berbagi kebaikan, khususnya melalui penunaian zakat. Zakat, selain sebagai rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu, juga merupakan wujud kepedulian sosial yang krusial dalam membangun keseimbangan ekonomi dan masyarakat. Di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari, Bank Mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri menawarkan solusi praktis dan efisien bagi umat muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui fitur Sukha. Inovasi ini menjawab kebutuhan masyarakat akan aksesibilitas dan kemudahan dalam berzakat, memungkinkan penyaluran dana zakat kapan saja dan di mana saja.
Makna dan Tujuan Penunaian Zakat
Penunaian zakat bukan sekadar pemenuhan kewajiban ritual semata. Lebih dari itu, zakat merupakan pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan meringankan beban kaum dhuafa. Dengan menunaikan zakat, individu muslim tidak hanya membersihkan hartanya dari hal-hal yang tidak halal, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Zakat menjadi jembatan penghubung antara mereka yang mampu dengan yang membutuhkan, menciptakan harmoni sosial dan memperkuat rasa kebersamaan. Berbagi rezeki di bulan Ramadan melalui zakat diyakini membawa berkah dan keberkahan bagi pemberi dan penerima zakat.
Jenis-jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan
Terdapat beberapa jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, antara lain:
-
Zakat Fitrah: Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan sebelum Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat yang diterima selama sebulan penuh berpuasa. Besaran zakat fitrah umumnya berupa sejumlah takaran beras atau setara dengan nilai uangnya.
-
Zakat Mal: Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Harta yang termasuk dalam kategori zakat mal antara lain emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, perdagangan, dan investasi. Perhitungan zakat mal memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami agar penunaiannya sesuai syariat.
-
Zakat Profesi: Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Sama seperti zakat mal, zakat profesi juga memiliki nisab dan haul tertentu yang harus dipenuhi. Perhitungan zakat profesi perlu mempertimbangkan penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional dan kebutuhan hidup.
Livin’ Sukha: Solusi Praktis Berzakat Secara Digital
Bank Mandiri, melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri, menawarkan solusi digital yang praktis dan aman untuk menunaikan zakat. Fitur ini dirancang untuk memudahkan proses pembayaran zakat, menghilangkan kerumitan administrasi, dan memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran. Dengan Livin’ Sukha, masyarakat dapat berzakat kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang langsung ke lembaga amil zakat. Kemudahan ini sangat relevan dengan gaya hidup modern yang serba cepat dan praktis.
Kemitraan Strategis dengan Lembaga Amil Zakat Terpercaya
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bank Mandiri melalui fitur Sukha menjalin kemitraan strategis dengan beberapa lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya di Indonesia, antara lain:
-
MAI Zakat: Lembaga yang fokus pada program pemberdayaan umat dan kesejahteraan sosial, memastikan dana zakat digunakan untuk program-program yang berdampak positif bagi masyarakat.
-
BAZNAS RI (Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia): Lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran zakat secara nasional, menjamin pendistribusian zakat yang merata dan terukur.
-
Rumah Yatim: Lembaga yang fokus pada pembinaan dan pemberdayaan anak yatim dan dhuafa, memastikan dana zakat digunakan untuk pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan.