Koperasi Merah Putih, sebagai pilar ekonomi kerakyatan Indonesia, memiliki peran krusial dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Namun, untuk mencapai potensi penuhnya dan bersaing di era modern, koperasi tak bisa lagi mengandalkan pengelolaan konvensional. Transformasi menuju profesionalisme, khususnya dalam hal manajemen dan kepemimpinan, menjadi kunci keberhasilannya. Hal ini ditegaskan oleh Didik J. Rachbini, Ekonom Senior Indef dan Rektor Universitas Paramadina, yang menekankan urgensi sertifikasi kompetensi bagi pengurus dan manajer koperasi sebagai faktor penentu keberhasilan program ini.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Mei 2025, Didik Rachbini secara tegas menyatakan bahwa program pemerintah yang baik, seperti Koperasi Merah Putih, harus diiringi dengan peningkatan kapasitas manajemen melalui sertifikasi kompetensi. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan nyata akan kompetensi dan profesionalisme pengelola koperasi. Proses sertifikasi yang ketat, yang meliputi aspek manajemen, keuangan, kepemimpinan, dan pelayanan anggota berdasarkan standar nasional, menjamin bahwa pengurus dan manajer telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengelola koperasi secara efektif dan efisien.
Keuntungan dari sertifikasi kompetensi bagi koperasi sangat signifikan. Pertama, sertifikasi meningkatkan kepercayaan anggota, mitra usaha, dan lembaga keuangan terhadap koperasi. Kepercayaan ini dibangun atas dasar keyakinan bahwa koperasi dikelola oleh individu-individu yang kompeten dan profesional, yang dibuktikan melalui sertifikasi tersebut. Hal ini akan mempermudah akses koperasi terhadap berbagai sumber daya, termasuk pendanaan.
Kedua, sertifikasi menjamin penerapan prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance) dalam operasional koperasi. Dengan adanya standar dan prosedur yang jelas, risiko penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan konflik internal dapat diminimalisir. Sertifikasi menjadi benteng pertahanan terhadap praktik manajemen yang buruk dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Ketiga, sertifikasi kompetensi menjadi kunci akses terhadap pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Koperasi yang dikelola secara profesional dan memiliki manajer yang tersertifikasi akan lebih mudah mendapatkan kredit dan investasi. Tanpa sertifikasi dan peningkatan kapasitas, koperasi akan kesulitan menyusun proposal bisnis yang bankable, laporan keuangan yang akuntabel, serta strategi usaha yang berkelanjutan. Akibatnya, koperasi berisiko stagnan, bahkan mengalami kegagalan total.
Didik Rachbini lebih lanjut menjelaskan bahwa kunci keberhasilan Koperasi Merah Putih dalam memperoleh kredit dari perbankan terletak pada jaminan manajemen pengelolaan yang profesional dan tersertifikasi. Manajemen yang profesional akan menghasilkan proposal usaha yang jelas, rinci, dan layak secara finansial (bankable). Proposal tersebut harus mencakup proyeksi arus kas yang realistis, analisis pasar yang mendalam, identifikasi risiko yang potensial, serta strategi mitigasi yang efektif.
Bagi koperasi pemula, strategi kemitraan, khususnya melalui bisnis waralaba (franchise), merupakan jalan pintas menuju kesuksesan. Dengan menjadi mitra bisnis dari perusahaan besar atau konglomerat, koperasi pemula dapat memanfaatkan pengalaman dan jaringan bisnis yang telah mapan. Model ini juga memungkinkan transformasi bisnis ritel perdagangan yang selama ini terpusat pada individu menjadi model koperasi yang lebih adil dan merata, khususnya di daerah pedesaan.
Didik menyarankan agar koperasi pemula yang mendapat bantuan pemerintah memulai dengan mengelola bisnis yang relatif mudah, dan membangun kemitraan strategis dengan pelaku industri, UMKM, atau lembaga pelatihan. Kemitraan ini akan memperkuat jejaring bisnis koperasi dan meningkatkan daya tawar mereka di mata perbankan. Hal ini akan mempermudah akses terhadap pendanaan dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.
Namun, Didik mengingatkan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung pada semangat gotong royong semata. Semangat tersebut harus dipadukan dengan kapasitas manajerial yang memadai dan tersertifikasi. Transformasi koperasi menuju profesionalisme merupakan langkah krusial untuk membangun institusi ekonomi rakyat yang kuat, berdaya saing, dan dipercaya oleh lembaga keuangan. Koperasi harus bangkit dengan standar baru yang lebih tinggi, modern, dan akuntabel. Sertifikasi kompetensi bagi pengurus dan manajer merupakan langkah nyata menuju terwujudnya koperasi yang tangguh dan berkelanjutan, mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Saatnya koperasi Indonesia melangkah maju dengan standar profesionalisme yang tinggi, meninggalkan praktik konvensional yang menghambat pertumbuhan dan perkembangannya.