Prabowo Janjikan Pengesahan RUU PPRT Maksimal Tiga Bulan Mendatang

Jakarta, 1 Mei 2025 – Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo memastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan paling lambat tiga bulan ke depan. Pernyataan ini disambut antusias oleh para pekerja dan serikat buruh yang hadir.

Janji percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut disampaikan Prabowo setelah menerima laporan langsung dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan proses legislasi yang telah lama dinantikan ini.

"Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan ke saya, minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan," tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati lapangan Monas.

Pernyataan Presiden Prabowo ini menjadi titik terang bagi perjuangan panjang para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan dan minim perlindungan hukum. Ketiadaan payung hukum yang komprehensif telah mengakibatkan banyak PRT mengalami eksploitasi, perlakuan tidak manusiawi, dan pelanggaran hak-hak dasar sebagai pekerja.

Target tiga bulan yang dicanangkan Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespon tuntutan buruh dan masyarakat sipil yang selama ini mendesak pengesahan RUU PPRT. Namun, janji tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai detail teknis dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam proses pembahasan selanjutnya. Apakah tenggat waktu tiga bulan tersebut realistis mengingat kompleksitas isu yang dibahas dalam RUU PPRT? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan transparansi dan keterbukaan dari pemerintah dan DPR.

Prabowo Janjikan Pengesahan RUU PPRT Maksimal Tiga Bulan Mendatang

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang turut hadir dalam acara May Day, menyatakan apresiasinya terhadap komitmen Presiden Prabowo. Namun, Said Iqbal juga menekankan pentingnya substansi isi RUU PPRT agar benar-benar memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para PRT.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa KSPI telah mengajukan sejumlah usulan penting dalam pembahasan RUU PPRT. Usulan tersebut fokus pada beberapa poin krusial yang selama ini menjadi permasalahan utama para PRT. Salah satu poin penting adalah penetapan upah yang layak dan komprehensif, yang mencakup komponen penunjang seperti makan dan tempat tinggal. Selama ini, banyak PRT yang menerima upah minim dan tidak mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka pikul. Sistem pengupahan yang tidak adil ini seringkali mengakibatkan PRT hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.

"Perlindungan yang kami maksud memuat upah yang dikalkulasikan dengan komponen penunjang lainnya, seperti makan dan tempat tinggal," jelas Said Iqbal kepada wartawan di Monas.

Selain masalah upah, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya perlindungan jam kerja dan harkat martabat pekerja. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya kasus PRT yang dipaksa bekerja lembur tanpa kompensasi yang layak, bahkan mengalami perlakuan tidak manusiawi dan kekerasan fisik maupun psikis. Sebagai contoh, Said Iqbal menuturkan adanya kasus PRT yang dipaksa tidur di kandang anjing.

"Jangan tidur di kandang anjing. Itu yang saya bilang tadi, jangan lagi disetrika, jangan lagi dilakukan kekerasan. Dan perlindungan yang berikutnya adalah tentang hubungan kerjanya, harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin dua hari atau satu hari," tegas Said Iqbal.

Pernyataan Said Iqbal ini menggarisbawahi pentingnya RUU PPRT tidak hanya sekadar menjadi payung hukum formal, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata dalam kehidupan para PRT. RUU PPRT harus mampu melindungi mereka dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak manusiawi. Hal ini membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat luas, untuk memastikan RUU PPRT disahkan dengan substansi yang berpihak pada kepentingan para pekerja rumah tangga.

Ke depan, publik perlu mengawasi ketat proses pembahasan RUU PPRT di DPR. Transparansi dan partisipasi publik sangat penting untuk memastikan RUU ini disusun dan disahkan secara demokratis dan responsif terhadap kebutuhan para PRT. Janji Presiden Prabowo untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan harus dibarengi dengan komitmen nyata untuk menyelesaikannya secara substansial dan tidak asal cepat. Suksesnya pengesahan RUU PPRT tidak hanya diukur dari kecepatan prosesnya, tetapi juga dari dampak positif yang diberikan bagi kehidupan para pekerja rumah tangga di Indonesia. Semoga janji ini bukan hanya sekadar janji kampanye, tetapi menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Publik menantikan langkah konkret DPR dan pemerintah dalam mewujudkan janji tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *