PHK Massal Sritex: Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak, Pemerintah Janji Lindungi Hak-Hak Karyawan

Solo, Jawa Tengah – Penutupan total pabrik tekstil raksasa Sritex telah menimbulkan gelombang PHK massal yang berdampak pada lebih dari 10 ribu pekerja. Angka tersebut dikonfirmasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, yang mencatat sebanyak 10.969 pekerja telah kehilangan pekerjaan sejak tahun 2024 hingga hari ini, Sabtu (1/3/2025). Kondisi ini memicu keprihatinan publik dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan tertulisnya hari ini, menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal sejak proses pailit Sritex diputuskan pada Oktober 2024. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/buruh, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini difokuskan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja dan meminimalisir dampak negatif dari PHK massal tersebut.

"Sejak awal, Kemnaker selalu berupaya dan berharap agar pekerja/buruh tetap dapat mempertahankan pekerjaannya," tegas Menaker Yassierli. "Namun, mengingat PHK telah terjadi, Kemnaker berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja/buruh menerima upah yang menjadi hak mereka, pesangon sesuai ketentuan, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."

Pernyataan Menaker ini menjadi jaminan penting bagi ribuan pekerja yang kini menghadapi ketidakpastian ekonomi. Kejelasan terkait pembayaran upah, pesangon, dan akses terhadap program jaminan sosial menjadi kunci bagi mereka untuk dapat memulai kembali kehidupan dan mencari nafkah. Kemnaker, melalui koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya, juga aktif memetakan peluang kerja alternatif bagi para pekerja yang terkena PHK.

"Berdasarkan data terkini, kami telah mengidentifikasi sekitar 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya," ungkap Menaker Yassierli. "Lowongan-lowongan ini tersebar di berbagai sektor, mulai dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, hingga industri jasa. Kami berharap ini dapat menjadi solusi alternatif bagi para pencari kerja, termasuk para karyawan Sritex yang terkena PHK."

PHK Massal Sritex: Lebih dari 10 Ribu Pekerja Terdampak, Pemerintah Janji Lindungi Hak-Hak Karyawan

Upaya pendataan lowongan pekerjaan di seluruh Indonesia, menurut Menaker, merupakan bagian integral dari program kerja Kemnaker. Selain itu, Kemnaker juga secara aktif menyelenggarakan berbagai pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelatihan-pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pekerja yang terkena PHK dengan keahlian dan keterampilan baru, sehingga mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri atau lebih mudah bersaing di pasar kerja.

Menaker Yassierli juga menyoroti peran penting pemerintah dalam melindungi pekerja yang terkena PHK melalui regulasi yang baru. "Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025," jelasnya. "PP ini meningkatkan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan. Ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban para pekerja yang kehilangan pekerjaan."

Penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi pekerja. Peningkatan manfaat JKP diharapkan dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Menaker Yassierli menutup keterangan persnya dengan pesan optimisme. "Kita semua harus optimistis bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif," ujarnya. "Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan berkontribusi bagi bangsa."

PHK massal di Sritex merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Namun, langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh Kemnaker, termasuk pendataan lowongan kerja, pelatihan kewirausahaan, dan peningkatan manfaat JKP, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan membantu mereka bangkit kembali dari situasi sulit ini. Keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antara pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan seluruh pihak terkait. Ke depan, pengawasan ketat terhadap implementasi program-program perlindungan pekerja dan transparansi informasi menjadi kunci keberhasilan dalam menangani dampak PHK massal ini. Semoga langkah-langkah tersebut dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi para pekerja Sritex dan mencegah terjadinya dampak sosial ekonomi yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *