Perburuan Pinjol Ilegal: Permainan Ular dan Tangga di Ranah Digital

Jakarta, 26 Februari 2025 – Perang melawan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia masih jauh dari kata usai. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menutup 2.500 kanal pinjol ilegal sepanjang tahun 2024, fenomena ini ibarat permainan ular dan tangga yang tak berkesudahan. Begitu satu kanal ditutup, kanal-kanal baru bermunculan, menciptakan siklus yang mengkhawatirkan bagi stabilitas sistem keuangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sebuah diskusi di Digital Economic Forum, Selasa (25/2/2025), mengungkapkan tantangan utama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Salah satu kendalanya adalah lokasi server yang seringkali berada di luar negeri, membuat proses penindakan hukum menjadi rumit dan membutuhkan kerjasama internasional yang intensif. "Tahun 2024 saja, setidaknya 2.500 pinjol ilegal ditutup. Namun, mereka muncul lagi dan lagi. Ini karena mereka beroperasi di dunia maya, dan seringkali servernya berada di luar negeri," tegas Mirza.

Kondisi ini memaksa OJK untuk berpikir strategis dalam menghadapi maraknya pinjol ilegal. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan rebranding istilah "pinjol legal" menjadi "pinjaman daring" atau "pindar". Perubahan terminologi ini bertujuan untuk membedakan secara tegas antara layanan pinjaman online resmi yang diawasi dan terdaftar di OJK dengan pinjol ilegal yang beroperasi di luar pengawasan. "OJK sekarang melakukan rebranding. Istilah P2P lending yang sering disebut pinjol, kini kita ganti dengan pindar, atau pinjaman daring. Jadi, yang resmi adalah pindar, sedangkan yang ilegal tetap kita sebut pinjol," jelas Mirza.

Meskipun menghadapi tantangan besar dalam memberantas pinjol ilegal, OJK tetap menekankan peran strategis pindar dalam mendorong inklusi keuangan. Sebanyak 97 perusahaan pindar saat ini beroperasi di Indonesia, menyalurkan pembiayaan dengan outstanding mencapai Rp 77 triliun pada Desember 2024, menunjukan pertumbuhan sebesar 29%. Pindar diharapkan mampu menjangkau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan konvensional (unbankable).

Namun, di balik potensi positif pindar, OJK juga menyoroti masalah literasi keuangan digital yang rendah di kalangan masyarakat. Kurangnya pemahaman tentang risiko layanan keuangan digital membuat banyak individu, terutama generasi muda, terjebak dalam jerat pinjol ilegal yang menawarkan iming-iming mudah dan cepat. "Kita melihat fenomena mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda yang cenderung konsumtif dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang. Tawaran pinjol ilegal yang tampak menggiurkan menjadi jebakan yang sulit dihindari," ungkap Mirza.

Perburuan Pinjol Ilegal: Permainan Ular dan Tangga di Ranah Digital

Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan keprihatinan atas penggunaan pinjaman dari pinjol ilegal untuk aktivitas tidak produktif, bahkan untuk kegiatan perjudian online (judol). Masyarakat yang terjerat judol ini mayoritas berasal dari kalangan bawah dan didominasi generasi muda. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan.

OJK pun menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Perilaku pengguna pinjol, lanjut Mirza, berkaitan erat dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data SLIK yang terintegrasi dapat digunakan untuk memonitor dan menilai profil kredit seseorang, sehingga dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan keuangan.

Tantangan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia bukan hanya terletak pada aspek teknis dan regulasi, tetapi juga pada aspek sosial dan budaya. Rendahnya literasi keuangan, perilaku konsumtif, dan akses mudah terhadap teknologi digital menciptakan lingkungan yang subur bagi perkembangan pinjol ilegal. Oleh karena itu, upaya pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan pendekatan multi-sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas. Edukasi dan sosialisasi tentang risiko pinjol ilegal harus terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melindungi mereka dari praktik-praktik yang merugikan.

Ke depan, OJK perlu memperkuat kerjasama internasional untuk memblokir server pinjol ilegal yang berada di luar negeri. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga krusial untuk memberikan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal. Selain itu, peningkatan literasi keuangan digital melalui program edukasi yang komprehensif dan mudah diakses oleh masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. Permainan ular dan tangga ini harus diakhiri dengan kemenangan masyarakat atas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan. Perlu strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk memastikan keberhasilan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *