Penyehatan AJB Bumiputera: OJK Pantau Ketat Realisasi RPK, Klaim Rp 448 Miliar Terbayarkan

Jakarta, 11 April 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terbaru terkait upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Proses yang tengah berjalan ini terus dipantau ketat oleh regulator, dengan fokus utama pada realisasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Berdasarkan data hingga 26 Maret 2025, OJK mencatat pembayaran klaim telah mencapai angka signifikan, yakni Rp 448,19 miliar.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025 yang digelar secara telekonferensi. Ogi menekankan komitmen OJK dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan RPK AJBB.

Rincian pembayaran klaim tersebut menunjukkan bahwa Rp 282,83 miliar dialokasikan untuk klaim asuransi perorangan, meliputi 87.647 polis. Sementara itu, klaim asuransi kumpulan mencapai Rp 164,36 miliar, yang mencakup 9.928 peserta. Angka-angka ini menunjukkan upaya nyata AJBB dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, meskipun masih dalam konteks proses penyehatan keuangan yang kompleks.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa periode 26 Maret hingga 10 April 2025 menandai dimulainya pembayaran klaim secara prorata atau proporsional. Skema ini diterapkan sebagai bagian dari strategi penyehatan keuangan, di mana pembayaran dilakukan secara bertahap kepada pemegang polis yang telah menyetujui penerapan penurunan nilai manfaat (PNM). OJK telah menyetujui pencairan dana jaminan milik AJBB sebesar kurang lebih Rp 106 miliar untuk mendukung pembayaran prorata ini. Hingga sebelum Hari Raya Idul Fitr, proses pencairan ini telah terealisasi sekitar 75%.

Namun, perjalanan penyehatan AJBB tidak tanpa tantangan. OJK juga secara intensif memantau berbagai kendala yang dihadapi perusahaan, termasuk rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM). Per 1 Maret 2025, AJBB telah merasionalisasi sebanyak 624 pegawai secara organik. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya restrukturisasi untuk mencapai keberlanjutan keuangan perusahaan.

Penyehatan AJB Bumiputera: OJK Pantau Ketat Realisasi RPK, Klaim Rp 448 Miliar Terbayarkan

Proses pengawasan OJK terhadap pelaksanaan RPK AJBB dilakukan secara komprehensif. Hal ini mencakup pertemuan berkala dengan pihak-pihak terkait, pemanggilan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi (terakhir dilakukan pada 3 Maret 2025 sebelum Lebaran), analisis laporan RPK, serta pengawasan langsung di lapangan (on-site supervision). Keterlibatan OJK yang intensif ini menunjukkan komitmen regulator untuk memastikan proses penyehatan berjalan sesuai rencana dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong semua pihak yang terlibat, termasuk RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris AJBB, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPK. "Kami berharap progres terus dilakukan, tetapi kami akan terus mendesak para pihak, baik RUA, Direksi, maupun Komisaris AJBB, untuk melaksanakan dan merealisasikan RPK secara lebih efektif," tegas Ogi. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan komitmen semua stakeholder dalam upaya menyelamatkan AJBB dan melindungi hak-hak pemegang polis.

Keberhasilan penyehatan AJBB tidak hanya bergantung pada upaya internal perusahaan, tetapi juga pada pengawasan yang ketat dan intervensi tepat waktu dari OJK. Proses ini merupakan ujian besar bagi kemampuan perusahaan dalam beradaptasi dan melakukan transformasi untuk mencapai keberlanjutan bisnis. Ke depan, publik akan terus menyaksikan perkembangan upaya penyehatan AJBB, dengan harapan agar perusahaan dapat kembali beroperasi secara sehat dan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemegang polis. Peran OJK sebagai regulator akan tetap krusial dalam mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. Keberhasilan penyehatan AJBB akan menjadi tolok ukur penting bagi upaya penyelamatan perusahaan asuransi lainnya yang menghadapi tantangan serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, pengawasan dan intervensi yang tepat waktu dan efektif dari OJK menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Proses ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi industri asuransi di Indonesia dalam membangun ketahanan dan resiliensi menghadapi berbagai risiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *