Pendaftaran Calon Wakil Ketua LPS Periode 2025-2030 Resmi Dibuka, Persyaratan Ketat Diberlakukan

Jakarta, 28 April 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 yang merangkap sebagai anggota dewan komisioner. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 29 April 2025, hingga 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB melalui sistem daring. Posisi ini sebelumnya diemban oleh Lana Soelistianingsih.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Senin (28/4/2025), menyatakan bahwa proses seleksi ini akan berlangsung sangat ketat. Sebelas kriteria yang sangat spesifik dan terukur telah ditetapkan untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang terpilih untuk memimpin lembaga vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional ini.

Sri Mulyani secara rinci memaparkan sebelas persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon:

  1. Pendaftaran Calon Wakil Ketua LPS Periode 2025-2030 Resmi Dibuka, Persyaratan Ketat Diberlakukan

    Kewarganegaraan: Calon harus Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini menegaskan komitmen LPS terhadap pengelolaan aset dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.

  2. Integritas dan Moralitas: Calon wajib memiliki akhlak moral dan integritas yang tidak perlu diragukan lagi. Hal ini menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap LPS dan memastikan pengelolaan dana penjaminan simpanan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Reputasi dan rekam jejak calon akan menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

  3. Keahlian Hukum: Calon harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Keahlian ini krusial mengingat LPS beroperasi dalam lingkungan regulasi yang kompleks dan seringkali berhadapan dengan isu-isu hukum yang sensitif.

  4. Keuangan yang Sehat: Calon tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau pernah menjadi pengurus perusahaan yang kemudian dinyatakan pailit. Persyaratan ini bertujuan untuk menyaring calon yang memiliki rekam jejak keuangan yang bersih dan terhindar dari permasalahan hukum di bidang keuangan.

  5. Kesehatan Jasmani: Calon harus dalam keadaan sehat jasmani. Persyaratan ini menjamin calon memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

  6. Batas Usia: Calon harus berusia paling tinggi 65 tahun pada saat penetapan. Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan calon memiliki energi dan stamina yang cukup untuk menjalankan tugas selama periode jabatan.

  7. Pengalaman di Sektor Jasa Keuangan: Calon wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Pengalaman praktis di bidang ini sangat penting untuk memahami dinamika industri dan tantangan yang dihadapi LPS.

  8. Bebas Catatan Kriminal: Calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Persyaratan ini memastikan integritas dan kepatuhan calon terhadap hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *