Pemerintah Suntik Dana Triliunan Rupiah ke PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Bentuk Holding BUMN

Jakarta, 11 April 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menggelontorkan dana triliunan rupiah ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai modal untuk pembentukan sebuah holding operasional yang menaungi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional, yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Maret 2025. PP ini menandai langkah strategis pemerintah dalam upaya restrukturisasi dan penguatan portofolio BUMN guna meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Pasal 1 ayat (1) PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ditujukan untuk pendirian holding operasional yang berbasis di PT BKI. Status PT BKI sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Langkah ini diyakini akan menciptakan sinergi yang lebih efektif di antara BUMN yang tergabung dalam holding tersebut.

Sumber pendanaan PMN ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2), berasal dari seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai BUMN. Daftar BUMN yang menyumbang sahamnya untuk pembentukan holding ini terbilang panjang dan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), holding BUMN pertambangan MIND ID, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Daftar tersebut juga meliputi PT Pos Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT ASDP (Persero), PT Danareksa (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Len Industri (Persero), PT Varuna Prakasya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), serta sejumlah BUMN lainnya. Keberagaman sektor ini menunjukkan ambisi pemerintah untuk menciptakan holding yang terdiversifikasi dan berdaya tahan tinggi.

Besarnya suntikan dana yang diberikan kepada PT BKI tertuang secara rinci dalam Pasal 2 PP tersebut. Nilai PMN yang tercantum merupakan angka sementara, dan akan ditetapkan secara definitif oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, angka sementara tersebut sudah menunjukkan skala besarnya investasi ini. Sebagai contoh, dari PT Pertamina (Persero), pemerintah menyuntikkan 176.754.416 lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 per lembar, sehingga totalnya mencapai Rp 176.754.416.000.000. Dari PT PLN (Persero), pemerintah menyumbangkan 150.536.095 lembar saham Seri B dengan nilai nominal yang sama, sehingga totalnya mencapai Rp 150.536.095.000.000. Selain itu, terdapat pula kontribusi saham Seri B dari berbagai BUMN lainnya.

Pemerintah Suntik Dana Triliunan Rupiah ke PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Bentuk Holding BUMN

Lebih lanjut, Pasal 2 juga mencantumkan penambahan saham Seri C. Dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pemerintah memberikan 21.944.374.950 lembar saham Seri C dengan nilai nominal Rp 187,50 per lembar, bernilai total Rp 4.114.570.303.125. Kontribusi serupa juga diberikan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu 43.367.346.782 lembar saham Seri C dengan nilai nominal Rp 196,00 per lembar, bernilai total Rp 8.499.999.969.272. Semua saham Seri B dan Seri C tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara ke PT BKI.

Pasal 3 PP ini menegaskan bahwa meskipun seluruh saham Seri B dan Seri C telah dialihkan ke PT BKI, pemerintah tetap mempertahankan kontrol terhadap BUMN-BUMN yang telah berkontribusi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengawasi dan memastikan pengelolaan aset negara secara bertanggung jawab.

Terakhir, Pasal 4 PP ini memberikan keleluasaan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan. Perubahan nama ini kemungkinan besar akan mencerminkan peran dan fungsi baru PT BKI sebagai induk perusahaan holding BUMN.

Secara keseluruhan, PP Nomor 15 Tahun 2025 ini merupakan langkah berani dan strategis pemerintah dalam upaya restrukturisasi BUMN. Dengan menginjeksikan dana triliunan rupiah dan membentuk holding operasional, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi, sinergi, dan daya saing BUMN, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Namun, keberhasilan langkah ini tentu bergantung pada strategi pengelolaan dan pengawasan yang efektif dan transparan dari pemerintah dan manajemen holding yang baru dibentuk. Ke depannya, publik perlu mencermati perkembangan holding ini dan memastikan bahwa investasi besar ini memberikan hasil yang optimal bagi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *