Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja: Langkah Tegas Bebaskan Karyawan dari Praktik Eksploitatif

Jakarta, 20 Mei 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menorehkan sejarah baru dalam perlindungan hak pekerja di Indonesia dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. SE ini secara tegas melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja, sebuah langkah berani yang mengakhiri praktik eksploitatif yang telah lama meresahkan. Praktik ini, yang selama ini merajalela di berbagai sektor industri, kini resmi dinyatakan ilegal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan latar belakang dikeluarkannya SE tersebut. Menurutnya, penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja kerap dilakukan dengan berbagai alasan, yang sebagian besar berbau eksploitatif. "Praktik ini sering digunakan sebagai jaminan agar pekerja tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu," ungkap Menaker Yassierli. "Selain itu, ada pula yang menggunakannya sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau bahkan sebagai ‘hukuman’ karena pekerja dianggap belum menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Dalam posisi tawar yang lemah, pekerja seringkali kesulitan untuk mendapatkan kembali ijazah dan dokumen pribadinya yang telah ditahan."

Menaker Yassierli menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik penahanan ijazah ini terhadap pekerja. "Penahanan ijazah dan dokumen pribadi berpotensi membatasi akses pekerja terhadap pengembangan diri, mempersulit pencarian pekerjaan yang lebih baik, dan mencegah mereka menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah mereka peroleh dengan susah payah," tegasnya. Lebih jauh, Menaker Yassierli menambahkan, "Situasi ini dapat membuat pekerja merasa terkekang, tidak bebas, dan pada akhirnya menurunkan moral, berdampak pada kinerja, dan produktivitas kerja mereka."

SE Kemnaker ini tidak hanya sekadar larangan, tetapi juga sebuah komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. SE ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja. Pemerintah daerah didorong untuk aktif berperan dalam menegakkan aturan ini dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi korban praktik tersebut.

Surat Edaran ini secara spesifik memuat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh seluruh pemberi kerja di Indonesia:

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja: Langkah Tegas Bebaskan Karyawan dari Praktik Eksploitatif

Pertama, SE ini secara tegas melarang pemberi kerja untuk mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan bahkan buku pemilik kendaraan bermotor. Larangan ini bersifat komprehensif dan mencakup semua jenis dokumen pribadi yang bersifat penting bagi pekerja.

Kedua, SE ini juga melarang pemberi kerja untuk menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Praktik penahanan ijazah seringkali digunakan sebagai alat untuk mengikat pekerja dan mencegah mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik, sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar hak-hak pekerja.

Ketiga, SE ini juga memberikan edukasi kepada calon pekerja dan pekerja agar cermat dan memahami isi perjanjian kerja, khususnya klausul yang berkaitan dengan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan menolak segala bentuk perjanjian kerja yang mengandung unsur eksploitatif.

Keempat, SE ini memberikan pengecualian yang sangat terbatas terhadap larangan tersebut. Hanya dalam keadaan yang benar-benar mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja dapat dipertimbangkan. Namun, hal ini hanya berlaku jika:

  • a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Artinya, pemberi kerja telah secara resmi dan transparan membiayai pendidikan dan pelatihan pekerja tersebut.
  • b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang. Kewajiban ini menunjukkan tanggung jawab pemberi kerja atas dokumen penting milik pekerja yang berada dalam penguasaannya.

Penerbitan SE ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat. Ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik eksploitatif yang merugikan. Keberhasilan implementasi SE ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan seluruh pemberi kerja serta pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Diharapkan, SE ini akan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan mendorong peningkatan produktivitas serta kesejahteraan pekerja di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lapangan kerja yang lebih bermartabat. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses oleh pekerja yang mengalami penahanan ijazah atau dokumen pribadi. Dengan demikian, SE ini tidak hanya menjadi sebuah aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *