Jakarta, 18 Maret 2025 – Era baru dalam penyaluran tunjangan guru di Indonesia telah dimulai. Pemerintah resmi memberlakukan sistem transfer langsung tunjangan guru ASN ke rekening pribadi masing-masing, tanpa lagi melalui pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan yang akan efektif terhitung Maret 2025 ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani, namun juga diiringi dengan seruan untuk pengawasan yang ketat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penghapusan jalur Pemda dalam penyaluran tunjangan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi berbelit dan mempercepat proses pencairan, sehingga guru dapat menerima haknya tepat waktu. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan guru, yang selama ini kerap menghadapi kendala administrasi dan keterlambatan pembayaran. Namun, Puan Maharani mengingatkan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar perubahan teknis administratif semata. Dalam keterangan pers yang dikutip dari akun Instagram resmi DPR RI (@dpr_ri), Puan menekankan perlunya pengawasan yang komprehensif untuk mencegah munculnya permasalahan baru.
"Meski kebijakan ini patut diapresiasi, kita harus memastikan adanya mekanisme yang jelas dan terukur untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN," tegas Puan. Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada ketepatan data penerima tunjangan. Sistem yang adil dan tepat sasaran menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi sebagian guru saja, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh guru yang berhak menerimanya. Pemantauan yang ketat terhadap data penerima menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan keberlanjutan program ini dalam jangka panjang.
Kebijakan ini mencakup beberapa jenis tunjangan guru, antara lain:
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG): Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas profesionalisme dan kualifikasi guru yang telah memenuhi standar kompetensi.
-
Tambahan Penghasilan (Tamsil): Tunjangan ini ditujukan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran Rp 250.000 per bulan. Meskipun nilainya lebih rendah dibandingkan TPG dan TKG, Tamsil tetap menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh guru ASN.

Pencairan tunjangan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan Maret (Triwulan I), Juni (Triwulan II), September (Triwulan III), dan November (Triwulan IV). Puan Maharani menekankan pentingnya memastikan kelancaran sistem pencairan ini agar tidak terhambat oleh kendala teknis maupun birokrasi. Pembaruan data penerima secara berkala dan transparan, serta keterbukaan terhadap audit, menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Puan juga menyoroti pentingnya integrasi data antar kementerian dan lembaga terkait. Sistem ini harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan validitas data dan mencegah duplikasi atau kesalahan penyaluran tunjangan. Kolaborasi antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Selain kebijakan untuk guru ASN, Puan Maharani juga mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan tunjangan profesi guru non-PNS. Besaran tunjangan ini dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk guru honorer non-sertifikasi. Kenaikan tunjangan dan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru non-ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
DPR RI, melalui Puan Maharani, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini. Lembaga legislatif akan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pengawasan yang berkelanjutan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini.
Secara keseluruhan, kebijakan transfer langsung tunjangan guru ke rekening pribadi merupakan langkah progresif yang berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan efisiensi pengelolaan anggaran. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, transparansi yang tinggi, dan kolaborasi yang efektif antar lembaga terkait. Penting untuk diingat bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan, dan hal ini hanya dapat tercapai jika kebijakan ini diimplementasikan dengan baik dan diawasi secara ketat. Peran DPR RI dalam mengawal kebijakan ini menjadi kunci untuk memastikan keberhasilannya dalam jangka panjang.