Pembatasan Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2025: Jaga Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian/lembaga – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga – bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan arus mudik bagi seluruh pengguna jalan raya, tanpa mengorbankan stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat.

SKB tersebut, yang diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151) pada Jumat, 21 Maret 2025, menetapkan pembatasan operasional untuk sejumlah jenis kendaraan barang mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi selama periode mudik Lebaran. Kehadiran kendaraan-kendaraan besar tersebut di jalan raya selama puncak arus mudik berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pembatasan operasional ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Namun, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini. Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut antara lain:

    Pembatasan Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2025: Jaga Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik

  • Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG): Ketersediaan BBM dan BBG merupakan hal krusial untuk menunjang mobilitas masyarakat dan berbagai sektor ekonomi. Pembatasan operasional terhadap angkutan BBM dan BBG akan berdampak signifikan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat.

  • Angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis: Program mudik gratis merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mudik dengan lebih terjangkau dan aman. Kelancaran pengiriman sepeda motor untuk program ini menjadi prioritas.

  • Angkutan barang yang mengangkut hantaran uang: Aspek keamanan dan kelancaran distribusi uang tunai, terutama menjelang dan selama Lebaran, sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi.

  • Angkutan barang untuk keperluan penanganan bencana alam: Dalam situasi darurat bencana, kecepatan dan kelancaran pengiriman bantuan sangat vital. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang yang mendukung upaya penanggulangan bencana.

  • Angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak: Ketersediaan bahan pangan, khususnya untuk hewan ternak, perlu dijaga agar tidak terganggu selama periode mudik.

  • Angkutan barang yang mengangkut barang pokok: Pemerintah memastikan ketersediaan barang pokok bagi masyarakat tetap terjaga selama periode mudik dan balik.

Sebagai syarat operasional, seluruh angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan wajib melampirkan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut harus berisi keterangan lengkap mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bukti legalitas operasional selama periode pembatasan.

Pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan jalan non-tol di berbagai wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:

Ruas Jalan Tol yang Diberlakukan Pembatasan:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *