Jakarta, 5 Mei 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan potensi dampak negatif dari rencana pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam konferensi pers di kantor KPPU Jakarta, menyoroti ancaman serius terhadap daya saing produk dalam negeri dan potensi membanjirnya produk impor yang dapat merugikan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Armando menjelaskan bahwa pelonggaran TKDN akan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk dalam negeri, yang umumnya memiliki harga jual lebih tinggi akibat persyaratan TKDN, akan semakin tertekan oleh produk impor yang lebih murah. "Kondisi ini akan mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha dalam negeri, terutama mereka yang telah melakukan investasi signifikan untuk memenuhi persyaratan TKDN," tegasnya. Ia menekankan bahwa penurunan TKDN bukan hanya sekadar penurunan angka, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan usaha dan investasi di dalam negeri.
Dampak jangka panjangnya, menurut KPPU, adalah peningkatan signifikan impor barang ke Indonesia. Banjirnya produk impor akan mengganggu pasar domestik dan mengancam kelangsungan hidup UMKM yang kerap kali memiliki daya saing yang lebih terbatas dibandingkan perusahaan besar. Situasi ini berpotensi menciptakan dominasi pasar oleh perusahaan asing dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, KPPU mengusulkan beberapa strategi yang perlu diimplementasikan pemerintah. Pertama, KPPU mendesak agar perannya dioptimalkan dalam menganalisis dampak monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dipicu oleh kebijakan tarif impor AS. Hal ini termasuk melakukan konsultasi dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk melindungi iklim persaingan usaha domestik yang sehat dan berkelanjutan. KPPU perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan perdagangan internasional agar dampaknya terhadap pelaku usaha dalam negeri dapat diantisipasi secara tepat.
Kedua, KPPU menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan pengawasan merger dan akuisisi antar lembaga pemerintah. Kerja sama yang lebih erat antara KPPU, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dinilai krusial. KPPU bahkan menyarankan pembentukan tim koordinasi bersama untuk memastikan konsistensi dan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas bisnis yang berpotensi mengganggu persaingan usaha. Koordinasi yang efektif akan mencegah praktik-praktik yang merugikan pelaku usaha dalam negeri dan memastikan terwujudnya pasar yang adil dan kompetitif.
Ketiga, pemerintah didorong untuk membatasi masuknya produk impor yang bersaing langsung dengan produksi domestik, khususnya pada industri padat karya. KPPU menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan kebijakan yang lebih tegas, termasuk penegakan hukum yang ketat terhadap praktik impor ilegal. Langkah ini penting untuk melindungi lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Pembatasan impor yang terukur dan terarah dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi domestik dan keterbukaan pasar internasional.
Keempat, KPPU menawarkan relaksasi dari ketentuan persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi barang untuk ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha eksportir, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berorientasi ekspor dan mengurangi ketergantungan pada pasar domestik yang rentan terhadap fluktuasi impor. KPPU membuka saluran komunikasi dan konsultasi bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk melaporkan hambatan persaingan usaha dan bersama-sama merumuskan strategi yang tepat.
Terakhir, KPPU meminta pemerintah untuk melibatkan KPPU dalam proses negosiasi perdagangan internasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan pelaku usaha dalam negeri dipertimbangkan dan terlindungi dalam setiap perjanjian perdagangan. Dengan melibatkan KPPU, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak merugikan daya saing produk dalam negeri dan justru mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Partisipasi aktif KPPU dalam negosiasi internasional akan memastikan bahwa suara pelaku usaha dalam negeri didengar dan dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang diambil.
Kesimpulannya, KPPU menyampaikan keprihatinan serius terhadap rencana pelonggaran TKDN dan menekankan perlunya strategi komprehensif untuk melindungi daya saing produk dalam negeri. Rekomendasi yang diajukan KPPU menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan bagi pelaku usaha dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global yang semakin kompetitif. Tanpa langkah-langkah yang tepat, pelonggaran TKDN berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.