Pasar Mangga Dua dalam Sorotan: Sidak Pemerintah Menindaklanjuti Laporan AS Terkait Barang Bajakan

Jakarta, 26 April 2025 – Pasar Mangga Dua, pusat perdagangan grosir dan ritel ternama di Jakarta, tengah menjadi sorotan menyusul laporan dari Amerika Serikat (AS) yang menuding maraknya barang bajakan di lokasi tersebut. Pemerintah Indonesia, merespon laporan tersebut, berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan hak kekayaan intelektual (HKI) dan berpotensi mengganggu hubungan perdagangan bilateral.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, membenarkan rencana tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (24/4/2025), Moga menjelaskan bahwa sidak akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang telah dibentuk.

"Kalau tidak salah, atau dalam waktu dekat ini akan dilakukan sidak. DJKI dan Satgas-nya, mereka sudah memiliki tim khusus di luar Kemendag. Satgas ini terdiri dari Bea dan Cukai, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ujar Moga. Ia menekankan bahwa Kemendag tidak secara langsung terlibat dalam sidak ini, karena Satgas tersebut melibatkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan dan peran spesifik dalam penanganan kasus ini.

Moga menjelaskan pembagian tugas antar instansi dalam Satgas tersebut didasarkan pada area keahlian masing-masing. "Bea Cukai menangani pengawasan di pintu masuk barang impor, Kominfo menangani aspek online terkait barang palsu, dan BSSN menangani aspek siber," tambahnya.

Meskipun tidak terlibat langsung dalam sidak Pasar Mangga Dua, Kemendag tetap aktif dalam upaya pengawasan dan penindakan barang-barang yang tidak layak edar. Baru-baru ini, Kemendag berhasil menyita barang impor ilegal senilai Rp 15 miliar. "Kita terus melakukan sidak setiap saat. Baru kemarin kita melakukan pengungkapan dan penyitaan," tegas Moga.

Pasar Mangga Dua dalam Sorotan: Sidak Pemerintah Menindaklanjuti Laporan AS Terkait Barang Bajakan

Laporan yang memicu rencana sidak ini berasal dari National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada akhir Maret 2025. Laporan tersebut mencatat hambatan perdagangan dari 59 negara, termasuk Indonesia. Laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal, menambah signifikansi temuan tersebut.

USTR secara spesifik menunjuk Pasar Mangga Dua sebagai salah satu lokasi yang menjadi perhatian karena maraknya barang bajakan. Pasar ini tercantum dalam daftar "pasar terkenal" untuk pemalsuan dan pembajakan, bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024.

Meskipun USTR mengakui upaya Indonesia dalam meningkatkan perlindungan dan penegakan HKI, termasuk pembentukan gugus tugas dan peningkatan upaya mengatasi pembajakan daring, kekhawatiran terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang masih signifikan. Laporan tersebut menekankan bahwa pembajakan, baik secara daring maupun di pasar fisik, merupakan masalah utama yang perlu ditangani secara serius.

Sidak yang direncanakan ke Pasar Mangga Dua merupakan respons langsung terhadap laporan USTR dan menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah pembajakan dan pemalsuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perlindungan HKI, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha AS, dan menjaga hubungan perdagangan bilateral yang sehat. Keberhasilan sidak ini akan menjadi indikator penting dalam upaya Indonesia untuk memperbaiki citranya di mata dunia internasional terkait perlindungan HKI dan penegakan hukum.

Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Pasar Mangga Dua dikenal sebagai pusat perdagangan yang kompleks dengan jaringan distribusi yang luas. Penindakan yang efektif memerlukan strategi yang komprehensif, melibatkan koordinasi antar lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendeteksi dan melacak peredaran barang bajakan. Selain itu, perlu adanya upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka memahami dampak negatif dari perdagangan barang bajakan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Keberhasilan sidak ini tidak hanya bergantung pada tindakan represif, tetapi juga pada upaya preventif yang berkelanjutan. Pemerintah perlu memperkuat kerjasama dengan asosiasi pedagang, memberikan pelatihan dan bimbingan teknis, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pasar Mangga Dua dapat menjadi pusat perdagangan yang legal, aman, dan terpercaya, serta berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Sidak yang akan datang ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi HKI dan memperbaiki citra Indonesia di kancah internasional. Hasilnya akan menjadi barometer keberhasilan strategi penegakan hukum dan upaya preventif dalam memerangi peredaran barang bajakan di Indonesia. Publik menantikan langkah konkret dan hasil nyata dari sidak tersebut, serta langkah-langkah berkelanjutan yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *