Jakarta, 12 Maret 2025 – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menggelontorkan serangkaian kebijakan ekonomi sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan resminya melalui akun media sosial, menyebut paket kebijakan ini sebagai “kado” bagi rakyat jelang perayaan hari besar keagamaan tersebut. Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan liburan.
Salah satu kebijakan yang paling menonjol adalah penurunan harga tiket pesawat domestik. Pemerintah berhasil menekan harga tiket hingga 13-14% selama dua minggu, periode pembelian tiket diskon berlangsung dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa berlaku penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran, sekaligus menekan biaya perjalanan yang kerap menjadi kendala utama bagi sebagian besar masyarakat. Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan aksesibilitas transportasi udara tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain sektor penerbangan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sektor transportasi darat. Penurunan tarif jalan tol dan transportasi umum selama periode mudik Lebaran menjadi bagian integral dari paket kebijakan ini. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan darat, khususnya bagi mereka yang memilih jalur darat sebagai moda transportasi utama untuk mudik. Rincian lebih lanjut mengenai besaran penurunan tarif dan cakupannya masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran dan kemudahan aksesibilitas transportasi selama periode mudik.
Pemerintah juga memastikan kesejahteraan pekerja dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diberikan kepada seluruh karyawan swasta, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang dan selama libur Lebaran. Besaran THR dan mekanisme pencairannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya pekerja formal, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pekerja informal. Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online dan pengiriman barang untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online. Imbauan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para pekerja informal dalam menunjang perekonomian nasional. Meskipun bersifat imbauan, diharapkan langkah ini dapat mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan insentif tambahan kepada para pekerjanya.
Salah satu kebijakan yang paling signifikan adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo. PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima manfaat kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Secara keseluruhan, paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menjelang Lebaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada masyarakat. Kebijakan-kebijakan tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal biaya transportasi dan kebutuhan hidup selama periode mudik dan liburan. Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Transparansi dalam pelaksanaan kebijakan dan mekanisme pengawasan yang efektif sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan keberhasilan program ini.
Pemerintah juga perlu memperhatikan potensi dampak negatif dari kebijakan ini, seperti potensi peningkatan inflasi dan tekanan pada sektor tertentu. Antisipasi dan langkah-langkah mitigasi yang tepat perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini juga sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya dalam jangka panjang. Dengan demikian, paket kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antar kementerian/lembaga, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara bijak dan bertanggung jawab.