Nasib Kementerian BUMN Pasca Peluncuran Danantara: Kolaborasi, Bukan Penghapusan

Peluncuran resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, telah memicu pertanyaan besar mengenai peran dan nasib Kementerian BUMN di tengah pengelolaan kekayaan negara yang kini terkonsolidasi di bawah payung Danantara. Semua BUMN, tanpa terkecuali, kini berada di bawah kendali lembaga baru ini. Namun, CEO Danantara, Rosan Roeslani, memberikan penjelasan yang meredakan kekhawatiran akan penghapusan Kementerian BUMN. Justru sebaliknya, ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara Danantara dan Kementerian BUMN dalam mengelola aset negara yang strategis ini.

Rosan menegaskan bahwa Kementerian BUMN tetap memiliki peran krusial dan otoritas yang signifikan dalam pengelolaan BUMN. Hal ini diwujudkan melalui kepemilikan saham dwiwarna seri A sebesar 1% di setiap BUMN yang dikelola Danantara. Saham khusus ini, yang diwakilkan langsung oleh Kementerian BUMN, memberikan hak istimewa yang vital dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Pemegang saham dwiwarna seri A memiliki wewenang untuk menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan perubahan permodalan perusahaan. Dengan demikian, Kementerian BUMN tetap memiliki suara yang menentukan dalam arah kebijakan dan perkembangan setiap BUMN, meskipun 99% saham berada di bawah kendali Danantara.

"Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN," ujar Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa struktur kepemilikan yang dirancang bukan untuk melemahkan peran Kementerian BUMN, melainkan untuk menciptakan sistem checks and balances yang efektif dan transparan.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa Danantara akan secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam merumuskan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk setiap BUMN. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa Kementerian BUMN, sebagai lembaga yang selama ini menangani BUMN secara langsung, memiliki pemahaman yang mendalam dan pengalaman yang luas mengenai operasional dan dinamika masing-masing perusahaan pelat merah.

"Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang," jelas Rosan. Ia menambahkan, "Kementerian BUMN selama ini yang memang meng-handle BUMN, jadi mereka pasti sudah mengetahui lebih banyak soal BUMN, jadi kita akan berkolaborasi bersama terutama dalam hal peningkatan optimalisasi dari BUMN dan BUMN itu sendiri." Kolaborasi ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi BUMN dan meningkatkan kinerja mereka secara signifikan.

Nasib Kementerian BUMN Pasca Peluncuran Danantara: Kolaborasi, Bukan Penghapusan

Struktur pengawasan Danantara juga memperkuat peran Kementerian BUMN. Menteri BUMN, Erick Thohir, diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Posisi ini memberikan Kementerian BUMN otoritas pengawasan yang komprehensif atas kinerja dan operasional Danantara. Hal ini sejalan dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang memberikan wewenang luas kepada Menteri BUMN sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN.

Tugas pengawasan Menteri BUMN atas Danantara mencakup berbagai aspek, mulai dari menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (IKU), melakukan evaluasi pencapaian IKU, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, hingga menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden. Wewenang lain meliputi penetapan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, pengusulan peningkatan atau pengurangan modal Danantara kepada Presiden, persetujuan laporan keuangan tahunan, dan pemberhentian sementara anggota badan pelaksana.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Danantara bukanlah upaya untuk menggeser peran Kementerian BUMN, melainkan sebuah strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN secara lebih terintegrasi dan profesional. Kepemilikan saham dwiwarna seri A, posisi strategis Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, dan komitmen kolaborasi yang kuat antara kedua lembaga memastikan bahwa Kementerian BUMN tetap memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan keberhasilan pengelolaan aset-aset negara yang dikelola Danantara. Struktur ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif, meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Keberhasilan model ini akan sangat bergantung pada koordinasi dan komunikasi yang efektif antara Danantara dan Kementerian BUMN, serta transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan aset negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *