Menteri PUPR Tegaskan Perbaikan Jalan Tol Tak Sekadar untuk Naikkan Tarif

Jakarta, 15 April 2025 – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dinilai hanya melakukan perbaikan jalan tol secara sporadis, semata-mata untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan mendorong kenaikan tarif tol. Pernyataan tegas ini disampaikan Dody di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025), merespon sejumlah pengajuan kenaikan tarif tol oleh BUJT menjelang dan pasca Lebaran.

Dody menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas peningkatan jalan tol. Kenaikan tarif tol, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan dilakukan secara berkala setiap dua tahun, tidak boleh semata-mata didasarkan pada pemenuhan SPM yang bersifat formalitas. "SPM harus diuji secara benar dan menyeluruh. Kita harus memastikan BUJT tidak hanya fokus pada SPM saat mengajukan kenaikan tarif," tegasnya. Ia menambahkan bahwa Kementerian PUPR berkomitmen untuk memastikan kualitas jalan tol benar-benar meningkat dan memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan. Meskipun proses pengkajian SPM akan diperketat, Dody memastikan pemerintah tetap akan mempertimbangkan kenaikan tarif, namun dengan pendekatan yang lebih hati-hati dan terukur. "Yang terpenting adalah jalan tol berfungsi maksimal bagi masyarakat, mengingat ini adalah jalan berbayar," tandasnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terus melakukan pemeriksaan lapangan secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas jalan tol sesuai dengan peningkatan tarif yang diajukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa sebelum Lebaran, dua BUJT telah mengajukan penyesuaian tarif tol. Namun, pihaknya meminta penundaan pengajuan tersebut mengingat momen Lebaran yang padat dan rawan kemacetan. "Sebelum Lebaran ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif. Nama ruas tolnya saya lupa, tetapi kami minta ditunda dulu," kata Roy saat ditemui di Kementerian PUPR, Selasa (8/4).

Roy menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol harus melalui proses evaluasi yang komprehensif, meliputi kelayakan penyediaan SPM dan pembahasan dengan Komisi V DPR RI. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan kenaikan tarif tidak membebani masyarakat. "Kita menunggu hasil pembahasan dengan Komisi V untuk menentukan mekanisme, prosedur, dan tahapannya agar tidak membebani masyarakat. Evaluasi terus dilakukan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kebijakan terkait ini bisa diperbaiki," jelasnya.

Menteri PUPR Tegaskan Perbaikan Jalan Tol Tak Sekadar untuk Naikkan Tarif

Senada dengan Dody dan Roy, Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol harus didasarkan pada penilaian SPM yang objektif. Kenaikan tarif hanya dibenarkan jika BUJT telah memenuhi standar yang ditetapkan. "Semua dievaluasi dulu terkait SPM di jalan tol tersebut, apakah sudah memenuhi standar atau belum. Jika sudah memenuhi, baru layak mendapatkan kenaikan tarif. Namun, persetujuan tetap harus dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Bina Marga," jelas Diana.

Pernyataan para pejabat Kementerian PUPR ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi ketat praktik peningkatan tarif tol. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa peningkatan tarif sesuai dengan peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol, bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan BUJT. Proses evaluasi yang lebih ketat dan melibatkan DPR RI menunjukkan upaya pemerintah untuk mencari keseimbangan antara kepentingan BUJT dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyesuaian tarif tol menjadi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui secara detail alasan kenaikan tarif dan bagaimana peningkatan kualitas jalan tol sesuai dengan peningkatan biaya yang dibebankan. Hal ini sangat krusial untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jalan tol di Indonesia. Kejelasan informasi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan akan membantu menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan.

Pernyataan para pejabat Kementerian PUPR juga menyiratkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh beberapa BUJT. Praktik melakukan perbaikan jalan tol hanya untuk memenuhi syarat kenaikan tarif menunjukkan adanya celah yang perlu ditutup. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik tersebut. Sistem pengawasan yang efektif dan transparan akan membantu menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak.

Secara keseluruhan, pernyataan Menteri PUPR dan pejabat lainnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan mengelola sistem jalan tol di Indonesia. Upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik akan menjadi kunci untuk menciptakan sistem jalan tol yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif bagi masyarakat sebagai pengguna jalan tol dan juga bagi kepercayaan investor terhadap investasi di sektor infrastruktur Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *