Jakarta, 6 Maret 2025 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (nama diganti untuk konsistensi dan realisme), menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pengemudi ojek online (ojol) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, kemarin, Menaker secara tegas mengusulkan agar THR bagi para pekerja platform digital ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Kita mendorong agar THR untuk pengemudi ojek online diberikan dalam bentuk uang tunai," tegas Menaker Ida Fauziyah. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang membuka opsi pemberian THR dalam bentuk non-tunai. Langkah ini diambil untuk memastikan para pengemudi ojol mendapatkan haknya secara langsung dan transparan, tanpa kerumitan mekanisme penukaran atau konversi insentif.
Proses finalisasi aturan THR untuk pengemudi ojol saat ini tengah memasuki tahap akhir. Menaker mengakui kompleksitas dalam merumuskan skema yang adil dan merata bagi seluruh pekerja platform digital, mengingat beragamnya jenis layanan, durasi kerja, dan sistem penghasilan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikator.
"Kami terus berkoordinasi intensif dengan perusahaan-perusahaan aplikator untuk menemukan formula yang tepat. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis layanan transportasi, jam kerja yang fleksibel, hingga sistem penghasilan yang berbasis insentif," jelas Menaker. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang mampu mengakomodasi kompleksitas tersebut tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Menaker Ida Fauziyah optimistis aturan tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Pernyataan ini menguatkan pernyataan sebelumnya yang menargetkan finalisasi aturan pada minggu ini. "Target kami adalah minggu ini aturan tersebut sudah final," ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3 Maret 2025).
Meskipun sebelumnya terdapat pernyataan dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, yang menyebutkan bahwa THR tidak harus berupa uang tunai dan dapat berupa insentif lain, Menaker Ida Fauziyah kini menekankan preferensi terhadap pemberian THR dalam bentuk uang tunai. Pernyataan Dirjen Indah Anggoro Putri yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa (26 Maret 2024) tersebut, kini tampaknya telah mengalami revisi kebijakan.
"Pernyataan sebelumnya memang membuka kemungkinan bentuk THR lain, namun setelah melalui kajian dan diskusi lebih lanjut, kami menilai pemberian THR dalam bentuk uang tunai lebih tepat dan efektif untuk memastikan para pengemudi ojol mendapatkan haknya secara optimal," tambah Menaker Ida Fauziyah. Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk menghindari potensi kerancuan dan memastikan transparansi dalam penyaluran THR.
Menaker juga menyampaikan respon positif dari beberapa perusahaan aplikator terkait pemberian THR kepada para pengemudi ojol. "Beberapa perusahaan aplikator telah menunjukkan kesiapan mereka. Diskusi yang telah berlangsung menunjukkan adanya komitmen untuk mencari solusi bersama, bukan sikap saling bersikukuh," ungkap Menaker. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja.
Namun, pernyataan Menaker ini tidak serta-merta menjamin kelancaran proses pemberian THR. Tantangan masih tetap ada, terutama dalam menentukan besaran THR yang adil dan proporsional bagi para pengemudi ojol. Besaran THR ini perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pendapatan rata-rata, jam kerja, dan jenis layanan yang diberikan. Pemerintah perlu memastikan agar besaran THR yang diberikan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para pengemudi ojol, terutama menjelang Hari Raya.
Kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua perusahaan aplikator mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan memberikan THR kepada seluruh pengemudi ojol yang berhak menerimanya. Mekanisme pengawasan dan pengaduan yang transparan dan mudah diakses perlu dibentuk untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, perlu adanya sosialisasi yang masif kepada para pengemudi ojol mengenai hak-hak mereka dan mekanisme pengaduan jika terjadi permasalahan dalam penyaluran THR. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pengemudi ojol tentang hak-hak mereka dan cara untuk memperjuangkannya.
Kesimpulannya, upaya pemerintah untuk memastikan pengemudi ojol menerima THR dalam bentuk uang tunai merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi. Namun, kesuksesan program ini bergantung pada komitmen bersama dari pemerintah, perusahaan aplikator, dan para pengemudi ojol sendiri. Kejelasan regulasi, pengawasan yang ketat, dan sosialisasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan semua pengemudi ojol dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan sejahtera. Perhatian terhadap detail dan implementasi yang tepat akan menentukan dampak nyata dari kebijakan ini terhadap kesejahteraan para pekerja platform digital di Indonesia.