Jakarta, 8 Maret 2025 – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik kecurangan yang meresahkan dalam distribusi Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana yang menjadi andalan masyarakat. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan fakta mengejutkan: kemasan Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml). Praktik “sunat” isi kemasan ini dilakukan oleh beberapa produsen, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Temuan ini semakin diperparah dengan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita yang seharusnya dijual seharga Rp 15.700 per liter, ditemukan dijual dengan harga Rp 18.000 per liter di pasar tersebut. Kedua pelanggaran ini, menurut Mentan Amran, merupakan bentuk kecurangan yang merugikan konsumen, khususnya di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat drastis.
“Kami menemukan pelanggaran yang sangat serius. Tidak hanya harga yang dipatok di atas HET, tetapi yang lebih mengejutkan adalah volume isi kemasan yang tidak sesuai dengan label. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Bayangkan, konsumen membayar harga untuk 1 liter, tetapi hanya mendapatkan 750 hingga 800 ml. Ini adalah bentuk penipuan yang tidak bisa ditolerir,” tegas Mentan Amran di lokasi sidak.
Amran menekankan bahwa praktik curang ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan. Ia langsung memerintahkan Satgas Pangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera menindak tegas para pelaku. Tidak hanya sanksi administratif, Mentan juga meminta pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita tidak bisa berkompromi dengan praktik yang merugikan rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga dan kualitas yang sesuai standar. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izin usahanya dicabut tanpa kompromi,” tegasnya.
Pernyataan keras Mentan Amran ini diiringi dengan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan sidak secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk penutupan usaha dan pencabutan izin.
“Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh produsen dan distributor, jangan coba-coba bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Keuntungan sesaat yang diraih dengan cara curang akan berujung pada kerugian yang jauh lebih besar. Pemerintah tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan,” tandasnya.
Mendampingi Mentan Amran dalam sidak tersebut, Penyidik Madya Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, memastikan bahwa kepolisian akan segera memproses temuan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku kecurangan tersebut.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan bahwa para pelaku diproses secara hukum,” ujar Kombes Burhanuddin.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan bahan pokok, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Praktik kecurangan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Tindakan tegas dan konsisten dari pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan ketersediaan bahan pokok yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi barometer komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat. Publik pun menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta sanksi yang setimpal bagi para pelaku kecurangan tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran.