Jakarta, 7 Maret 2025 – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengambil langkah tegas untuk mengatasi disparitas harga Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam upaya menekan harga yang saat ini merangkak hingga di atas Rp 17.000 per liter, jauh melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, Mendag Budi mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah produsen minyak goreng. Ia meminta mereka meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat dari volume distribusi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendag Budi saat ditemui di Tip Top Swalayan, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025). Ia mengakui bahwa meskipun pasokan Minyakita secara umum tercukupi, harga di pasaran masih belum sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. "Sekarang kan masih Rp 17.200. Bagaimana harganya menjadi Rp 15.700, itu PR kita, tadi saya sampaikan pasokan cukup," tegas Mendag Budi.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menstabilkan harga Minyakita dan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat. Mendag Budi dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan HET Minyakita. Menurutnya, HET yang berlaku saat ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya produksi dan distribusi hingga mencapai konsumen. "Enggak-enggak (naik HET) itu kan sudah naik dari sebelumnya, itu sudah ada hitung-hitungannya kan. Jadi dari biaya produksi dan segalanya itu sudah sesuai lah. Ya sudah sesuai harga yang HET itu kan artinya harga yang terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.
Mendag Budi berharap peningkatan pasokan yang signifikan dari produsen akan mampu menekan harga Minyakita di pasaran. "Kemarin kami telpon-telponan dengan produsen juga tetap akan masuk dua kali lipat ya sehingga nanti harapan kita harganya turun sesuai HET," tambahnya.
Langkah penambahan pasokan dua kali lipat ini menjadi strategi terbaru pemerintah setelah sebelumnya berupaya menstabilkan harga Minyakita melalui berbagai cara. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, yaitu ID Food dan Bulog, dalam distribusi Minyakita. Keterlibatan BUMN ini diharapkan dapat memperlancar penyaluran dan menjangkau lebih banyak konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan konfirmasi terkait ketersediaan stok Minyakita yang disiapkan oleh Kementerian Perdagangan. Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), Arief menjelaskan bahwa Kemendag telah menyiapkan stok sebanyak 105.000 ton Minyakita untuk didistribusikan oleh BUMN Pangan. Tahap awal, sebanyak 10.000 ton Minyakita telah disalurkan, dan direncanakan akan ditingkatkan hingga mencapai total 105.000 ton sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi Menteri Perdagangan kemarin melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Pak Iqbal itu menyiapkan 105.000 ton untuk BUMN. Pertama, Bulog, yang satu lagi ID Food. Baru disampaikan kurang lebih 10.000 ribu ton. Ke depan pengennya naik ke 70.000 sampai ke 105.000 ton sesuai permintaan," ungkap Arief.
Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk menstabilkan harga Minyakita, tantangan masih tetap ada. Disparitas harga yang signifikan antara HET dan harga jual di pasaran menunjukkan adanya celah dalam mekanisme distribusi dan pengawasan. Peran produsen dalam memenuhi komitmen peningkatan pasokan menjadi kunci keberhasilan upaya pemerintah ini. Keberhasilan program ini juga bergantung pada pengawasan ketat untuk mencegah praktik penimbunan dan manipulasi harga yang dapat merugikan konsumen.
Perlu diingat bahwa HET Minyakita pernah mengalami penyesuaian pada tahun 2024. Penyesuaian tersebut, menurut Mendag Budi, telah memperhitungkan berbagai faktor biaya, sehingga HET yang berlaku saat ini dianggap sudah mencerminkan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga Minyakita masih jauh dari angka HET yang telah ditetapkan.
Ke depan, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Transparansi dalam mekanisme penetapan harga dan distribusi Minyakita juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan, seperti penimbunan dan penjualan di atas HET, juga menjadi hal krusial untuk memastikan keberhasilan program stabilisasi harga Minyakita. Kegagalan dalam mengatasi permasalahan ini dapat berdampak luas pada perekonomian masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada ketersediaan minyak goreng bersubsidi ini. Oleh karena itu, langkah tegas dan terukur dari pemerintah, serta komitmen dari seluruh pihak terkait, sangat diperlukan untuk memastikan terwujudnya harga Minyakita yang sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat luas.