Jakarta, 13 Maret 2025 – Aplikasi penyedia layanan transportasi daring, Maxim Indonesia, tengah mengkaji Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). SE tersebut mengimbau agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Proses pengkajian ini, menurut pihak Maxim, memerlukan waktu dan tahapan tertentu sebelum keputusan final terkait besaran dan mekanisme penyaluran BHR dapat diumumkan.
Yuan Ifdal Khoir, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, dalam keterangan resminya Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa perusahaan telah menerima dan mempelajari SE Kemnaker tersebut. "Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025," ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Maxim Indonesia tidak secara otomatis akan langsung menerapkan ketentuan dalam SE Kemnaker tersebut. Proses internal yang melibatkan berbagai pertimbangan, baik dari sisi operasional maupun finansial, tampaknya menjadi faktor penentu dalam menentukan bentuk dan besaran BHR yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah BHR yang diberikan Maxim akan setara dengan harapan Kemnaker, atau apakah akan ada perbedaan signifikan dalam hal besaran dan waktu penyaluran.
Meskipun demikian, Yuan menegaskan komitmen Maxim Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi digital dan kesejahteraan para mitra pengemudi yang tergabung dalam ekosistem gig-worker di Indonesia. "Sebagai perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring, Maxim Indonesia berkomitmen untuk memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital dan mendukung ekosistem gig-worker di Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Yuan menyebutkan bahwa Maxim Indonesia telah secara proaktif memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para mitra pengemudi menjelang Lebaran. Dukungan tersebut meliputi program bonus, bantuan sosial bagi yang membutuhkan, dan pengurangan potongan komisi aplikasi. "Maxim mendukung mitra pengemudi kami menjelang Hari Raya Idul Fitri ini melalui berbagai program Bonus termasuk di dalamnya adalah bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan serta pengurangan potongan komisi aplikasi," tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan upaya Maxim Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan kepedulian terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi, meskipun belum memberikan kepastian mengenai implementasi penuh SE Kemnaker terkait BHR. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana program-program yang telah berjalan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan pemerintah, dan apakah program tersebut akan diintegrasikan atau digantikan oleh skema BHR yang baru.
SE Kemnaker sendiri merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), menekankan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," tegas Menteri Ketenagakerjaan. Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk dalam hal pemberian THR dan BHR.
Penerbitan SE Kemnaker ini juga menjadi sorotan mengingat sektor ekonomi digital, khususnya platform ojek online, telah berkembang pesat dan melibatkan jutaan pekerja informal. Regulasi yang jelas dan tegas terkait hak-hak pekerja di sektor ini menjadi krusial untuk melindungi kesejahteraan mereka dan memastikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja.
Keputusan Maxim Indonesia untuk mengkaji SE Kemnaker ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, respon perusahaan terhadap imbauan pemerintah akan menjadi barometer bagi perusahaan aplikasi lain dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para mitra pengemudi mereka. Transparansi dan kejelasan dalam proses pengkajian dan pengambilan keputusan oleh Maxim Indonesia sangat diharapkan agar tidak menimbulkan kesenjangan informasi dan kecemasan di kalangan mitra pengemudi.
Ke depan, diharapkan Maxim Indonesia dapat segera memberikan kepastian kepada para mitra pengemudi terkait skema BHR yang akan diterapkan. Komunikasi yang efektif dan transparan antara perusahaan dan para mitra pengemudi sangat penting untuk menjaga hubungan yang harmonis dan produktif. Selain itu, pengawasan dari pemerintah juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua perusahaan aplikasi mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan hak-hak yang layak kepada para pekerja di sektor ekonomi digital. Perlindungan pekerja di sektor gig economy menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan perlu dikaji secara menyeluruh untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.