Jakarta, 10 Maret 2025 – Bayang-bayang kenaikan harga kebutuhan pokok kembali menghantui masyarakat Indonesia di awal bulan Ramadan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan lonjakan harga minyak goreng di 136 daerah di seluruh Indonesia pada minggu pertama Maret 2025. Kenaikan harga ini menyasar seluruh jenis minyak goreng, baik premium, curah, maupun Minyakita, mengancam stabilitas harga dan daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan jelang Lebaran.
Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, melalui keterangan resmi Moga (nama lengkap tidak disebutkan dalam berita sumber), selama rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut bersumber dari rilis Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu pertama Maret 2025. Kenaikan harga ini menjadi sorotan tajam mengingat potensi dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Yang paling mengkhawatirkan adalah lonjakan harga Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana yang digadang-gadang sebagai solusi pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Berdasarkan data Kemendag, setidaknya 50 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700/kg. Di beberapa daerah, harga Minyakita bahkan tembus hingga Rp 20.000/liter.
Beberapa daerah yang mengalami kenaikan harga Minyakita di atas Rp 20.000/liter antara lain Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Halmahera Barat. Sementara itu, harga di kisaran Rp 18.000-Rp 19.000/liter ditemukan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Karawang. Kenaikan harga di Kabupaten Halmahera Timur, misalnya, mencapai 0,21 persen, dengan harga tertinggi mencapai Rp 20.667 per liter.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga Minyakita, program yang dirancang untuk melindungi konsumen dari fluktuasi harga minyak goreng. Kenaikan harga yang signifikan di sejumlah daerah, terutama di wilayah timur Indonesia, menunjukkan adanya disparitas harga yang cukup besar dan perlu menjadi perhatian serius. Aksesibilitas Minyakita yang seharusnya mudah dan terjangkau bagi masyarakat, ternyata masih menghadapi kendala distribusi dan pengawasan.
Menanggapi situasi ini, Moga menyatakan bahwa Kemendag telah meminta pemerintah daerah dan dinas terkait di kabupaten/kota untuk berkoordinasi langsung dengan produsen minyak goreng, khususnya produsen Minyakita. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menstabilkan harga di pasaran. Kemendag juga telah melakukan sejumlah upaya proaktif untuk mengatasi masalah ini. Hasilnya, lima produsen besar minyak goreng telah berkomitmen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.
"Beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, packer, bahkan dengan owner dan juga dengan dinas supaya melakukan supply dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri ini untuk double pasokan dan itu sudah disepakati 5 produsen besar," ujar Moga. Namun, ia menambahkan bahwa Kemendag masih terus memantau perkembangan dan realisasi komitmen tersebut sepanjang minggu ini.
Meskipun upaya peningkatan pasokan telah dilakukan, pertanyaan besar tetap muncul mengenai efektivitas langkah-langkah tersebut dalam jangka panjang. Kenaikan harga minyak goreng di 136 daerah menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan yang perlu segera diperbaiki. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah terkait minyak goreng, termasuk mekanisme HET, pengawasan distribusi, dan penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan penimbunan.
Ke depan, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng. Transparansi data harga dan distribusi juga penting untuk mencegah manipulasi pasar dan melindungi konsumen. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti penimbunan dan manipulasi harga, sangat krusial untuk menciptakan pasar yang adil dan kompetitif.
Lonjakan harga minyak goreng di awal Ramadan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan efektif. Tidak hanya sekadar meningkatkan pasokan, tetapi juga memperbaiki sistem distribusi, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan konsumen. Keberhasilan pemerintah dalam mengatasi masalah ini akan sangat menentukan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Kegagalannya, akan berdampak buruk pada perekonomian rakyat dan dapat memicu gejolak sosial.