KPK Periksa Dirut PT Pintu Kemana Saja Terkait Kasus Korupsi ASDP

Rekam Jejak Pemeriksaan: Dari Panggilan hingga Mangkir

Jakarta, 25 Juni 2025KPK periksa Dirut PINTU Andrew Pascalis Adjiputro pada Rabu (25/6) terkait penyidikan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh BUMN ASDP. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kerugian negara senilai Rp893 miliar.

Namun, Andrew diketahui tidak hadir sendiri, tetapi diwakili oleh tim hukum, menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa kehadiran pengacara bukan merupakan pengganti jelas, sehingga KPK akan mengklarifikasi ulang secara resmi.


Apa Kasus Ini? — Fokus Penyidikan KPK

Latar Belakang Akuisisi Kontroversial

Kasus ini berpusat pada akuisisi saham dan aset kapal dari PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP senilai sekitar Rp1,27 triliun. KPK menduga adanya penyimpangan dalam transaksi tersebut, menimbulkan kerugian negara hingga Rp893 miliar 

Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Adjie – pemilik PT Jembatan Nusantara

  2. Ira Puspadewi – mantan Dirut ASDP (2017–2024)

  3. Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial & Pelayanan ASDP

  4. Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP 

Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan 


Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Petugas KPK telah menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada 23 Juni 2025. Mereka menyita senjata api laras panjang dan pendek, serta lima mobil mewah—dua Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander.

Selain itu, penyitaan aset termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyitaan untuk mengganti kerugian negara.


Pintu Merespons: Siap Kooperatif

Perusahaan PINTU menyatakan sikap mendukung proses hukum. Humas PINTU, Yoga Samudera, menekankan bahwa pemberitahuan pemanggilan telah ditindaklanjuti melalui pengacara, dan tidak ada hubungan antara pengguna aplikasi maupun karyawan dengan perkara tersebut.

PINTU menegaskan kesiapannya memberikan semua data dan klarifikasi terkait kasus ini.


Signifikansi dan Implikasi Laporan Ini

  1. Transparansi Korporasi

    Kehadiran pihak swasta—terutama dari sektor kripto—di tengah perkara korporasi BUMN menegaskan pentingnya integritas dan kewajiban hukum semua pihak.

  2. Integritas Penegakan Hukum

    Langkah KPK memanggil sosial media figure dan CEO startup menunjukkan penegakan hukum tanpa pandang status, memperluas jangkauan hukum ke ekosistem bisnis digital.

  3. Risiko Reputasi Startup

    Meskipun PINTU bukan tersangka, keterlibatan APInya sebagai saksi dapat merusak kepercayaan pengguna dan memicu evaluasi ulang terhadap reputasi platform kripto.


Proses Lanjutan: Apa yang Harus Diperhatikan?

  • Update dari KPK setelah proses pemeriksaan selesai. Keterangan langsung ke publik diharapkan memberi klarifikasi peran Andrew.

  • Monitoring sikap hukum PINTU, apakah mereka akan memberikan bukti proaktif dan dukungan komunikasi publik.

  • Dampak jangka panjang terhadap regulasi, mungkin muncul pengawasan lebih ketat pada kolaborasi BUMN–startup serta transaksi aset bernilai besar.


Penutup

Pemeriksaan Andrew Pascalis Adjiputro oleh KPK menandai babak baru dalam penyidikan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Kasus ini menguji integritas perusahaan swasta dan menggarisbawahi keberanian KPK dalam mendalami jaringan korupsi lintas sektor. Pengembangan selanjutnya penting diamati untuk melihat apakah saksi yang diperiksa membuka pintu jalur hukum atau memperkuat posisi pertahanan hukum mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *