Rekam Jejak Pemeriksaan: Dari Panggilan hingga Mangkir
Jakarta, 25 Juni 2025 — KPK periksa Dirut PINTU Andrew Pascalis Adjiputro pada Rabu (25/6) terkait penyidikan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh BUMN ASDP. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kerugian negara senilai Rp893 miliar.
Namun, Andrew diketahui tidak hadir sendiri, tetapi diwakili oleh tim hukum, menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa kehadiran pengacara bukan merupakan pengganti jelas, sehingga KPK akan mengklarifikasi ulang secara resmi.
Apa Kasus Ini? — Fokus Penyidikan KPK
Latar Belakang Akuisisi Kontroversial
Kasus ini berpusat pada akuisisi saham dan aset kapal dari PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP senilai sekitar Rp1,27 triliun. KPK menduga adanya penyimpangan dalam transaksi tersebut, menimbulkan kerugian negara hingga Rp893 miliar
Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Adjie – pemilik PT Jembatan Nusantara
-
Ira Puspadewi – mantan Dirut ASDP (2017–2024)
-
Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial & Pelayanan ASDP
-
Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP
Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Petugas KPK telah menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada 23 Juni 2025. Mereka menyita senjata api laras panjang dan pendek, serta lima mobil mewah—dua Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander.
Selain itu, penyitaan aset termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyitaan untuk mengganti kerugian negara.
Pintu Merespons: Siap Kooperatif
Perusahaan PINTU menyatakan sikap mendukung proses hukum. Humas PINTU, Yoga Samudera, menekankan bahwa pemberitahuan pemanggilan telah ditindaklanjuti melalui pengacara, dan tidak ada hubungan antara pengguna aplikasi maupun karyawan dengan perkara tersebut.
PINTU menegaskan kesiapannya memberikan semua data dan klarifikasi terkait kasus ini.
Signifikansi dan Implikasi Laporan Ini
-
Transparansi Korporasi
Kehadiran pihak swasta—terutama dari sektor kripto—di tengah perkara korporasi BUMN menegaskan pentingnya integritas dan kewajiban hukum semua pihak. -
Integritas Penegakan Hukum
Langkah KPK memanggil sosial media figure dan CEO startup menunjukkan penegakan hukum tanpa pandang status, memperluas jangkauan hukum ke ekosistem bisnis digital. -
Risiko Reputasi Startup
Meskipun PINTU bukan tersangka, keterlibatan APInya sebagai saksi dapat merusak kepercayaan pengguna dan memicu evaluasi ulang terhadap reputasi platform kripto.
Proses Lanjutan: Apa yang Harus Diperhatikan?
-
Update dari KPK setelah proses pemeriksaan selesai. Keterangan langsung ke publik diharapkan memberi klarifikasi peran Andrew.
-
Monitoring sikap hukum PINTU, apakah mereka akan memberikan bukti proaktif dan dukungan komunikasi publik.
-
Dampak jangka panjang terhadap regulasi, mungkin muncul pengawasan lebih ketat pada kolaborasi BUMN–startup serta transaksi aset bernilai besar.
Penutup
Pemeriksaan Andrew Pascalis Adjiputro oleh KPK menandai babak baru dalam penyidikan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Kasus ini menguji integritas perusahaan swasta dan menggarisbawahi keberanian KPK dalam mendalami jaringan korupsi lintas sektor. Pengembangan selanjutnya penting diamati untuk melihat apakah saksi yang diperiksa membuka pintu jalur hukum atau memperkuat posisi pertahanan hukum mereka.