Jakarta, 2 Mei 2025 – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, memberikan konfirmasi terkait rencana keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dalam sektor perumahan, menyusul pernyataan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), John Wempi Wetipo (nama telah diperbaiki berdasarkan konteks berita, Fahri Hamzah bukan Wamen PKP). Pernyataan Wamen PKP yang menekankan peran Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam renovasi rumah di pedesaan, mengarahkan sorotan pada potensi peran baru Kopdes Merah Putih.
Wempi Wetipo sebelumnya menyatakan fokus pemerintah pada renovasi rumah di daerah pedesaan dengan melibatkan Kopdes dan BUMDes sebagai pilar utama. "Sekali lagi di desa itu adalah pelibatannya itu adalah koperasi dan BUMDes. Presiden meminta kita membentuk 80 ribu koperasi," ujar Wempi Wetipo seperti dikutip dari media properti terkemuka. Pernyataan ini mengindikasikan adanya dorongan kuat dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan peran koperasi dalam pembangunan pedesaan, khususnya di sektor perumahan.
Menkop UKM Budi Arie Setiadi, dalam wawancara di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), mengiyakan potensi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki cakupan usaha yang luas dan sektor perumahan termasuk di dalamnya. Saat ini, pemerintah telah menetapkan tujuh unit usaha wajib bagi Kopdes Merah Putih, meliputi: Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan.
"Kita bergerak di semua sektor. Kopdes Merah Putih mungkin seperti yang disampaikan Pak Wempi Wetipo atau Kementerian Perumahan Rakyat, itu bisa juga untuk perumahan di desa," tegas Budi Arie. Pernyataan ini mengukuhkan rencana strategis pemerintah untuk memanfaatkan jaringan Kopdes Merah Putih yang tersebar luas di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat desa.
Namun, Budi Arie juga menekankan bahwa keterlibatan Kopdes Merah Putih di sektor perumahan masih dalam tahap pembahasan informal antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Sudah, secara informal kita sudah bicara," jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun potensi kolaborasi telah diidentifikasi, detail mekanisme dan regulasi yang mengatur keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam proyek perumahan masih perlu dirumuskan secara matang.
Lebih lanjut, Menkop UKM menjelaskan bahwa peran Kopdes Merah Putih dalam sektor perumahan akan sangat bergantung pada skema yang akan diputuskan nantinya. Saat ini, prioritas utama Kementerian Koperasi dan UKM adalah pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih hingga awal Juni 2025. "Ya nanti skemanya kita lihat. Tapi yang kita fokus dulu ke pembentukan ini sampai akhir Juni, awal Juni," imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur kelembagaan Kopdes Merah Putih menjadi fondasi utama sebelum memasuki sektor perumahan yang lebih kompleks.
Tantangan implementasi rencana ini cukup signifikan. Perlu dipertimbangkan aspek teknis, seperti kemampuan Kopdes Merah Putih dalam mengelola proyek perumahan, akses pendanaan, keterampilan manajemen proyek, dan juga mekanisme pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, integrasi dengan program perumahan pemerintah yang sudah ada juga perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih dan inefisiensi.
Keberhasilan integrasi Kopdes Merah Putih dalam sektor perumahan sangat bergantung pada beberapa faktor kunci. Pertama, peningkatan kapasitas SDM Kopdes Merah Putih dalam hal manajemen proyek dan keuangan. Pelatihan dan pendampingan yang intensif menjadi krusial untuk memastikan Kopdes Merah Putih mampu menjalankan peran barunya secara efektif dan efisien. Kedua, akses permodalan yang memadai. Kopdes Merah Putih membutuhkan akses ke sumber dana yang terjangkau dan berkelanjutan untuk membiayai proyek perumahan. Ketiga, kerangka regulasi yang jelas dan terintegrasi. Regulasi yang komprehensif dan terkoordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian PUPR sangat penting untuk menghindari ambiguitas dan konflik kepentingan.
Keberhasilan program ini akan berdampak signifikan pada percepatan pembangunan perumahan di pedesaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan penguatan ekonomi lokal. Namun, perencanaan yang matang, koordinasi antar kementerian yang efektif, dan peningkatan kapasitas Kopdes Merah Putih merupakan faktor penentu keberhasilannya. Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan juga diperlukan untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ke depan, publik menantikan detail skema yang akan diterapkan dan langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk memastikan keberhasilan integrasi Kopdes Merah Putih dalam sektor perumahan ini.