KKP Segel Proyek Pelabuhan dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau, Ancam Denda Administratif

Jakarta, 6 Mei 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut dengan menyegel proyek pembangunan terminal khusus pelabuhan dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan buntut dari laporan masyarakat dan temuan investigasi yang menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang ilegal dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu aktivitas nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan penyegelan tersebut sebagai langkah hukum yang diperlukan. "Tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasi menjadi dasar penyegelan sementara ini," tegas Ipunk dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa laporan masyarakat mengenai kerusakan ekologi, keresahan warga, dan gangguan terhadap aktivitas nelayan tradisional menjadi pemicu utama tindakan tegas tersebut. Proyek yang diduga dilakukan tanpa izin ini dinilai telah menciptakan potensi konflik dan ketidakstabilan di wilayah tersebut.

Penyegelan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam. Tim pengawas menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBJ, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan tersebut. Pengawasan yang dilakukan di lapangan berhasil mengidentifikasi aktivitas pembangunan yang melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, memberikan detail lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan PT TBJ. Ia menjelaskan bahwa Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melaksanakan penghentian sementara kegiatan pembangunan dan memasang plang penghentian kegiatan serta garis polisi di area reklamasi. Proses penyegelan ini dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak penanggung jawab usaha dari PT TBJ, memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menyegel lahan reklamasi seluas 0,05 hektar," ungkap Semuel. "Langkah selanjutnya adalah melakukan analisa mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan dan memprosesnya secara hukum. PT TBJ akan menghadapi potensi sanksi administratif berupa denda yang besarannya akan ditentukan setelah proses analisa selesai," tambahnya. Semuel menekankan komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan laut Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang mencoba mengabaikan regulasi dan merusak lingkungan demi keuntungan ekonomi semata.

KKP Segel Proyek Pelabuhan dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau, Ancam Denda Administratif

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Keberadaan proyek yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan tidak hanya mengancam ekosistem laut yang rapuh, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang bergantung pada kelestarian sumber daya laut. Kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang tidak terkendali dapat berdampak luas, termasuk erosi pantai, hilangnya habitat biota laut, dan peningkatan risiko bencana alam.

Langkah KKP dalam menyegel proyek ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Penindakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam setiap kegiatan usahanya.

Ke depannya, KKP perlu meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Kerjasama antara KKP dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya, juga sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan pemanfaatan ruang laut juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kasus penyegelan proyek pelabuhan dan reklamasi di Kepulauan Riau ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut. Pengembangan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup. KKP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, memiliki peran krusial dalam memastikan hal tersebut terwujud.

Tindakan tegas KKP ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil akan memastikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan demikian, pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Keberhasilan KKP dalam menangani kasus ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Harapannya, langkah ini akan mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *