Jakarta, 26 April 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperluas cakupan perlindungan pekerja melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan fokus utama pada peningkatan kepastian dan perluasan manfaat bagi pekerja. Langkah ini dinilai sebagai upaya signifikan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan tenaga kerja di Indonesia.
Perubahan paling signifikan terlihat pada program JKK. Permenaker terbaru secara eksplisit memasukkan kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja sebagai risiko yang ditanggung oleh program JKK. Hal ini merupakan terobosan penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dari ancaman kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja. Klaim atas insiden tersebut harus didukung oleh bukti yang sah, berupa surat keterangan kepolisian dan visum dokter sebagai dasar pengajuan.
Kemnaker juga menjelaskan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang diduga mengalami Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). Proses penjaminan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan hingga status KK/PAK dipastikan. Kejelasan mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan mengurangi kerumitan yang mungkin dihadapi pekerja.
Program JKM juga mengalami perluasan cakupan. Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kepastian manfaat Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang baru mendaftar, meskipun tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih inklusif bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri atau informal.
Peraturan baru ini juga memberikan kejelasan terkait manfaat JKM bagi pekerja yang memiliki dua pemberi kerja. Dalam hal ini, pekerja berhak atas dua manfaat JKM jika kedua pemberi kerja tersebut membayar iuran program. Namun, biaya pemakaman hanya akan dibayarkan satu kali. Untuk mendapatkan manfaat JKM secara penuh, pekerja diwajibkan memiliki masa iuran dan masa kepesertaan minimal tiga bulan. Bagi pekerja yang masa iuran dan kepesertaannya kurang dari tiga bulan, masih berhak atas biaya pemakaman.
Selain perluasan cakupan JKK dan JKM, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga merevisi persyaratan umum penerima beasiswa pendidikan anak pekerja. Sebelumnya, beasiswa hanya diberikan kepada anak pekerja yang masih berusia sekolah, belum berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Peraturan yang baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar. Anak pekerja kini tetap berhak menerima beasiswa meskipun sudah bekerja, dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut meliputi: pekerjaan yang dilakukan maksimal selama enam bulan berturut-turut sebagai Peserta Penerima Upah; pekerjaan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (misalnya, pengemudi ojek online); atau status magang. Relaksasi persyaratan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak pekerja untuk melanjutkan pendidikan, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga.
Penerbitan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah progresif Kemnaker dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Perubahan-perubahan yang signifikan dalam program JKK dan JKM, serta fleksibilitas baru dalam pemberian beasiswa pendidikan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan. Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan akses terhadap perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Namun, implementasi peraturan ini perlu dikawal dengan baik untuk memastikan efektivitasnya. Sosialisasi yang luas kepada pekerja dan pemberi kerja sangat penting agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang baru. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program JKK dan JKM juga perlu dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh pekerja yang membutuhkan.
Ke depan, Kemnaker diharapkan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja. Penting untuk memastikan bahwa program tersebut mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja nasional. Perlu juga adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua pihak patuh terhadap peraturan yang baru ini dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merugikan pekerja. Dengan demikian, tujuan utama dari peraturan ini, yaitu melindungi dan menyejahterakan pekerja, dapat tercapai secara optimal. Langkah-langkah konkrit dan terukur perlu diambil untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan ini dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan para pekerja di Indonesia.