Jakarta, 22 Mei 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melayangkan ancaman tegas kepada importir nakal yang melanggar ketentuan dan melakukan praktik impor ilegal. Sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan konsumen, Kemendag menyatakan akan mencabut izin impor perusahaan yang terbukti bersalah. Ancaman ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto menyusul operasi penyitaan barang ilegal asal Tiongkok senilai Rp 18,8 miliar di gudang PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Operasi tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan barang ilegal sebanyak 1.680.047 unit. Rinciannya meliputi Miniature Circuit Breaker (MCB) sebanyak 68.256 unit, berbagai perkakas listrik seperti gerinda, bor, gergaji, dan mesin serut (9.763 unit), penghisap debu (26 unit), sarung tangan (600.000 unit), gunting (77 unit), kapak (66 unit), penggaris besi (578 unit), baut dan mur berbagai ukuran (997.269 unit), dan sekrup (4.215 unit).
Pelanggaran yang dilakukan PT ASIAALUM Trading Indonesia terbilang serius dan multi-faceted. Barang-barang yang disita terbukti melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki Manual atau Kartu Garansi (MKG), tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L), dan bahkan diduga kuat merupakan barang impor ilegal.
Mendag Budi Susanto menekankan bahwa pencabutan izin impor merupakan opsi terakhir. "Sebelum sampai pada pencabutan izin usaha, kami akan mengedepankan pendekatan persuasif," ujarnya. Namun, ia menegaskan, jika pelaku usaha terbukti tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, konsekuensi hukum akan ditegakkan. "Perusahaan tidak diperkenankan untuk mengedarkan barang-barang tersebut. Mereka wajib menarik kembali produk yang tidak sesuai standar. Jika terbukti tetap melanggar, izin usahanya akan dicabut dan perusahaan tidak akan diizinkan melakukan kegiatan serupa," tegas Mendag Budi.
Langkah tegas Kemendag ini didorong oleh keprihatinan atas dampak buruk praktik impor ilegal terhadap perekonomian nasional. "Kegiatan impor ilegal dapat mematikan industri dalam negeri dan membahayakan konsumen," ungkap Mendag Budi. Ia menambahkan, barang-barang ilegal tersebut seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Hal ini semakin memperkuat urgensi tindakan tegas pemerintah untuk memberantas praktik tersebut.
Ancaman pencabutan izin impor ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang bermain curang. Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan industri dalam negeri dan konsumen. "Sekali lagi, pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri banyak yang gulung tikar karena impor ilegal seperti ini," tegas Mendag Budi.
Operasi penyitaan di gudang PT ASIAALUM Trading Indonesia merupakan bukti nyata komitmen Kemendag dalam melindungi kepentingan nasional. Nilai barang yang disita mencapai Rp 18,8 miliar, menunjukkan skala besarnya praktik impor ilegal yang terjadi. Besarnya nilai barang yang disita ini juga menjadi indikasi kuat bahwa praktik impor ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan impor. Kemendag perlu memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Peningkatan teknologi dan sumber daya manusia dalam pengawasan impor juga menjadi hal krusial untuk memastikan efektivitas penindakan.
Selain penindakan hukum, Kemendag juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang peraturan dan ketentuan impor yang berlaku. Pengetahuan yang memadai tentang regulasi akan membantu pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menghindari sanksi. Program edukasi yang komprehensif dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ke depan, Kemendag perlu mengembangkan strategi yang lebih terintegrasi dan proaktif dalam memberantas impor ilegal. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan di pelabuhan dan bandara, peningkatan kerja sama internasional untuk melacak dan mencegah perdagangan ilegal, serta pengembangan sistem pelaporan dan pengaduan yang efektif. Dengan langkah-langkah yang komprehensif dan berkelanjutan, pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil dan melindungi industri dalam negeri dari praktik-praktik yang tidak sehat. Kasus PT ASIAALUM Trading Indonesia menjadi momentum penting bagi Kemendag untuk memperkuat komitmennya dalam memberantas impor ilegal dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Indonesia. Ketegasan pemerintah dalam menindak importir nakal menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lainnya untuk menaati peraturan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.