Jakarta, 7 Mei 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.126 pekerja di PT Yihong Novatex, pabrik alas kaki di Cirebon, Jawa Barat. Informasi mengenai PHK besar-besaran ini mengemuka dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, menyatakan bahwa Kemenperin akan segera menelusuri laporan tersebut secara menyeluruh. “Kita akan bahas secara detail minggu depan. Saat ini, investigasi masih berlangsung menyusul laporan yang kami terima terkait PT Yihong,” ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2025).
Informasi awal menyebutkan bahwa PHK yang menimpa 1.126 pekerja, termasuk staf Human Resources Department (HRD), dilakukan secara tiba-tiba oleh manajemen PT Yihong Novatex. Pihak pekerja sendiri menuding PHK ini sebagai tindakan balas dendam atas aksi protes yang mereka lakukan sebelumnya.
Suryana, salah seorang pekerja yang terlibat dalam aksi tersebut, memberikan klarifikasi penting. Dalam wawancara dengan media, Suryana membantah adanya aksi mogok kerja yang terorganisir. Ia menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan pada 1-3 Maret 2025 merupakan bentuk protes spontanitas terhadap pemecatan sepihak terhadap tiga rekan kerjanya. “Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas sebagai bentuk protes terhadap pemecatan sepihak tiga rekan kami. Bahkan saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” ungkap Suryana saat mengikuti unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari detikJabar.
Para pekerja mencurigai adanya motif terselubung di balik PHK massal ini. Mereka menduga bahwa perusahaan menggunakan aksi protes tersebut sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tuduhan lebih tajam dilontarkan terkait klaim perusahaan yang kehilangan pesanan dari salah satu klien akibat aksi protes tersebut. “Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum,” tambah Suryana.
Selain dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait PHK, para pekerja juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Yihong Novatex. Mereka menuding perusahaan telah melanggar regulasi dengan menempatkan TKA sebagai operator produksi, bukan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku. “TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegas Suryana. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang merugikan pekerja lokal dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Kasus PHK massal di PT Yihong Novatex ini menimbulkan keprihatinan yang luas. Jumlah pekerja yang terkena PHK yang mencapai lebih dari seribu orang merupakan angka yang signifikan dan berdampak besar bagi perekonomian lokal Cirebon. Kehilangan mata pencaharian bagi begitu banyak keluarga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang kompleks.
Penyelidikan yang dilakukan Kemenperin diharapkan dapat mengungkap secara tuntas duduk perkara sebenarnya. Investigasi ini perlu menyelidiki secara detail kronologi kejadian, termasuk menganalisis kebenaran klaim perusahaan terkait pembatalan pesanan dan dampaknya terhadap operasional perusahaan. Kemenperin juga perlu memastikan kepatuhan PT Yihong Novatex terhadap seluruh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan TKA.
Hasil investigasi Kemenperin sangat dinantikan, tidak hanya oleh para pekerja yang terkena PHK, tetapi juga oleh masyarakat luas. Transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan menjadi hal yang krusial untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Jika terbukti adanya pelanggaran, perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak kepada para pekerja yang dirumahkan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Keberadaan TKA juga perlu diatur secara ketat untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja lokal dan memastikan keahlian mereka sesuai dengan kebutuhan industri. Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya PHK massal dan melindungi hak-hak pekerja.