Jakarta, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan aset sitaan berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi aset negara untuk mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya dalam sektor perkebunan. Lahan seluas tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan dua Berita Acara. Pertama, Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit antara Jaksa Agung dengan Menteri BUMN. Selanjutnya, Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang ditunjuk untuk mengelola aset tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta, merinci detail aset yang diserahkan. Totalnya meliputi 37 bidang tanah dan bangunan seluas 221 ribu ha yang berasal dari sembilan korporasi terkait kasus PT Duta Palma. Rinciannya, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha terletak di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Sisanya, 21 bidang tanah seluas 137.626,01 ha berada di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Febrie menjelaskan alasan di balik penyerahan aset sitaan kepada BUMN. Kejagung, menurutnya, memiliki keterbatasan dalam mengelola aset seluas itu. "Barang bukti ini merupakan instrumen penting, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam implikasi pengelolaannya. Kejaksaan memiliki keterbatasan untuk mengelola aset sebesar ini," ujar Febrie. Oleh karena itu, sejak awal Kejagung telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk pengelolaan aset tersebut, dengan mekanisme teknis yang akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis dari kedua instansi.
Kejagung berharap, penyerahan ini tidak hanya mengamankan aset negara, tetapi juga memastikan produktivitas lahan tetap terjaga. "Kami berharap produktivitas lahan tetap berjalan seperti sediakala, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya terus berlanjut," tegas Febrie. PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai pengelola baru, diharapkan mampu mengelola perkebunan dengan ahli dan profesional, di bawah pengawasan dan bimbingan Kementerian BUMN. Pemilihan BUMN, lanjut Febrie, didasarkan pada core bisnisnya di bidang perkebunan serta komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tersebut.
Penyerahan aset ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, Kejagung telah menitipkan aset sitaan seluas 200 ribu ha dari kasus yang sama kepada Kementerian BUMN. Langkah ini diambil untuk menjaga agar aset tetap terjaga dan produktivitasnya tidak menurun selama proses hukum berlangsung. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu menekankan pentingnya menjaga agar aset tetap produktif dan tidak mengalami penurunan produksi.
Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam keterangan terpisah, menyatakan bahwa penitipan dan penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden, menurut Erick, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, namun juga perlindungan aset negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Kementerian BUMN, lanjut Erick, berkomitmen untuk menjaga agar produksi perkebunan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Tidak akan ada improvisasi yang mengganggu operasional dan produktivitas perkebunan tersebut.
Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan optimalisasi aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional, khususnya dalam penyediaan minyak sawit mentah (CPO) sebagai komoditas strategis. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tersebut menjadi kunci keberhasilan program ini, memastikan bahwa aset negara yang telah disita dari tangan koruptor benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Keberhasilan pengelolaan aset ini juga akan menjadi tolok ukur bagi penanganan aset sitaan dari kasus korupsi lainnya di masa mendatang. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.