Investree Resmi Bubar, OJK Kejar Pendiri yang Buron ke Luar Negeri

Jakarta, 18 April 2025 – Nasib perusahaan fintech lending, PT Investree Radhika Jaya (Investree), resmi berakhir dengan pembubaran perusahaan. Namun, proses likuidasi ini dibayangi oleh pelarian Adrian Gunadi, pendiri sekaligus mantan CEO Investree, yang kini menjadi buruan otoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk membawa Gunadi kembali ke Indonesia dan mengembalikan kerugian para investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan red notice internasional untuk mempercepat proses penangkapan. "OJK terus berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian Gunadi dan memastikan pengembalian kerugian kepada para lender," tegas Agusman.

Proses likuidasi Investree sendiri saat ini tengah berlangsung di bawah pengawasan ketat OJK. Agusman menjelaskan bahwa OJK memantau secara cermat seluruh tahapan likuidasi, termasuk pencatatan aset oleh tim likuidasi yang telah ditunjuk. "Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam proses pemantauan dan verifikasi," tambahnya. Proses ini dilakukan seiring dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang telah menyetujui pembubaran dan likuidasi perusahaan.

Jejak kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Investree dihadapkan pada isu gagal bayar yang semakin menguat. Meskipun sempat membantah tuduhan tersebut, laporan-laporan mengenai dana nasabah yang tak kunjung kembali terus berdatangan sejak awal tahun 2023. Situasi semakin memburuk di awal tahun 2024, ditandai dengan lonjakan signifikan angka kredit macet perusahaan. Di tengah tekanan tersebut, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree.

Puncaknya, pada Maret 2025, Investree secara resmi mengumumkan pembubaran perusahaan melalui Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 yang dikeluarkan oleh Notaris Dita Okta Sesia. Pengumuman resmi di situs web perusahaan menyatakan, "Seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya."

Investree Resmi Bubar, OJK Kejar Pendiri yang Buron ke Luar Negeri

Akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Penunjukan tim ini telah mendapat persetujuan OJK sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tugas utama tim likuidasi adalah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan dan mendistribusikan aset yang tersisa kepada para pemegang saham dan kreditor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keberadaan tim likuidasi ini menjadi kunci penting dalam upaya meminimalisir kerugian para investor. Proses likuidasi yang transparan dan akuntabel menjadi harapan bagi para lender yang telah mengalami kerugian akibat gagal bayar Investree. OJK pun menegaskan akan terus mengawasi proses ini agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan para investor.

Kasus Investree ini menjadi sorotan tajam bagi industri fintech lending di Indonesia. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan fintech dan perlunya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para investor. Kegagalan Investree juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola perusahaan dan transparansi dalam pengelolaan dana nasabah.

Pelarian Adrian Gunadi semakin memperumit situasi dan memicu kecaman publik. Keberadaannya yang masih misterius menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum dan kerugian yang telah ditimbulkan. Upaya OJK untuk membawanya kembali ke Indonesia menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan. Keberhasilan penangkapan dan pemulangan Gunadi akan menjadi indikator penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech.

Proses hukum yang sedang berjalan terhadap Adrian Gunadi dan proses likuidasi Investree akan menjadi pelajaran berharga bagi industri fintech dan regulator. Peristiwa ini diharapkan dapat mendorong reformasi dan peningkatan regulasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan industri fintech di Indonesia. Keberhasilan OJK dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi tolok ukur efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan serta kerugian para investor dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *