Jakarta, 22 November 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WASI) dan berbagai pihak terkait resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Peluncuran yang dilakukan secara soft launching di kantor pusat OJK ini menandai langkah signifikan dalam memerangi maraknya penipuan keuangan yang telah merugikan banyak masyarakat Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resminya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan. "Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi," tegas Friderica. "Hilangnya uang tabungan yang mungkin selama puluhan tahun dikumpulkan untuk masa tua atau pendidikan anak merupakan tragedi yang tak bisa dibiarkan berulang." Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia dari kejahatan finansial ini.
IASC hadir sebagai forum koordinasi terpadu yang melibatkan OJK, anggota Satgas WASI, dan berbagai pelaku industri jasa keuangan. Tujuan utama pembentukannya adalah untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. Mekanisme penanganan yang akan dijalankan IASC meliputi beberapa langkah krusial:
Pertama, penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan aktivitas penipuan. Langkah cepat ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan mengamankan aset korban. Kedua, identifikasi para pihak yang terlibat dalam penipuan, baik pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut serta. Proses identifikasi ini akan melibatkan analisis data transaksi, investigasi lapangan, dan kerja sama antar lembaga. Ketiga, upaya pengembalian dana korban yang masih tersisa. IASC akan berupaya maksimal untuk melacak dan mengembalikan dana korban yang masih dapat diselamatkan. Keempat, penindakan hukum terhadap para pelaku penipuan. IASC akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku dan memberikan efek jera.
Friderica menjelaskan bahwa IASC telah mendapatkan dukungan dari berbagai asosiasi industri, termasuk perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam IASC, dan diharapkan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. "Ini janji kita untuk meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah untuk bangsa Indonesia," ujar Friderica, menekankan komitmen OJK dalam melindungi konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, turut memberikan pernyataan yang menegaskan urgensi pembentukan IASC. Ia menyebut penipuan keuangan sebagai kejahatan tanpa batas dengan dampak yang sangat luas dan merugikan. "Penipuan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Mahendra. Ia berharap IASC dapat memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia. "Mari kita lakukan aksi nyata sesuai harapan masyarakat, konsumen, dan seluruh stakeholder. Kita yakin IASC akan didukung penuh oleh semua pihak dan akan menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tambahnya.
Mahendra juga menekankan bahwa pembentukan IASC sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan peraturan terkait lainnya. Pembentukan IASC merupakan langkah konkrit OJK dalam meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan, OJK menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses melalui situs web IASC di http://iasc.ojk.go.id. Korban diimbau untuk melengkapi laporan dengan data dan dokumen bukti yang relevan. Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau melalui surel iasc@ojk.go.id untuk informasi lebih lanjut. Alternatif lain, korban dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan, dan laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam dan canggih. Kewaspadaan dan pengetahuan yang memadai merupakan benteng pertahanan pertama dalam mencegah terjadinya penipuan. Dengan adanya IASC, diharapkan masyarakat memiliki rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi dalam bertransaksi keuangan, sekaligus memberikan harapan baru bagi para korban untuk mendapatkan keadilan dan pengembalian kerugian yang dialami. Peluncuran IASC merupakan tonggak penting dalam upaya OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan melindungi kepentingan masyarakat.