JAKARTA, 29 April 2025 – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menyampaikan enam tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan ini mencerminkan aspirasi dan harapan para pekerja Indonesia untuk perbaikan kondisi kerja, peningkatan kesejahteraan, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Aksi demonstrasi dan penyampaian tuntutan ini menjadi tradisi tahunan yang bertujuan untuk menyuarakan suara kaum buruh dan mendorong pemerintah untuk lebih responsif terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
Presiden KSPI, Said Iqbal, secara eksplisit menyampaikan enam poin penting yang menjadi fokus tuntutan buruh tahun ini. Tuntutan tersebut, menurut Iqbal, merupakan representasi dari permasalahan struktural yang masih membayangi dunia kerja di Indonesia dan membutuhkan solusi komprehensif dari pemerintah.
1. Penghapusan Praktik Outsourcing: Salah satu isu paling krusial yang diangkat KSPI adalah penghapusan praktik outsourcing yang masih marak terjadi di Indonesia. Praktik ini, menurut Iqbal, seringkali mengeksploitasi pekerja dengan upah rendah, minimnya jaminan sosial, dan ketidakpastian status kerja. KSPI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik outsourcing yang merugikan pekerja dan melanggar hak-hak dasar mereka. Penghapusan praktik ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
2. Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Menyikapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia, KSPI mendesak pemerintah untuk membentuk Satgas PHK. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi dan menangani dampak PHK secara efektif, memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK, dan memastikan proses PHK dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Said Iqbal mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan respons positif berupa komitmen pemerintah untuk membentuk Satgas tersebut. Keberadaan Satgas ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
3. Perbaikan Upah Minimum dan Struktur Upah: KSPI juga menuntut perbaikan upah minimum dan struktur upah yang lebih layak bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%, yang diinisiasi oleh pemerintah, dianggap sebagai langkah awal yang baik. Namun, KSPI menekankan perlunya perbaikan formulasi kenaikan upah di tahun-tahun mendatang dengan menggunakan indeks yang lebih adil dan memastikan kenaikan upah mampu meningkatkan daya beli pekerja. KSPI mendesak pemerintah untuk terus memperbaiki mekanisme penetapan upah minimum agar selaras dengan kebutuhan hidup layak pekerja dan perkembangan ekonomi nasional. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
4. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan: Tuntutan keempat KSPI menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/2024. KSPI menekankan pentingnya revisi undang-undang yang lebih berpihak kepada pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Mereka menolak pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai merugikan pekerja dan meminta agar revisi undang-undang fokus pada perlindungan pekerja, bukan pada kepentingan bisnis semata. Revisi UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan bermartabat.
5. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT): KSPI juga menyerukan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Perlindungan pekerja rumah tangga, menurut Iqbal, mencakup berbagai aspek, mulai dari upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hingga jaminan sosial. Pengesahan RUU ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga yang selama ini seringkali terabaikan. KSPI berharap pemerintah tidak ragu untuk mengesahkan RUU PPRT dan memberikan perhatian serius terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
6. Pemberantasan Korupsi dan Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset: Sebagai tuntutan terakhir, KSPI meminta pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dengan mekanisme pembuktian terbalik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koruptor tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga aset-aset hasil korupsinya dirampas. KSPI menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sehingga dapat menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pekerja.
Secara keseluruhan, enam tuntutan KSPI kepada Presiden Prabowo Subianto mencerminkan harapan dan aspirasi para pekerja Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan layak. Tuntutan ini bukan hanya sebatas tuntutan sektoral, tetapi juga menyangkut hak-hak asasi manusia dan cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Peringatan May Day 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk merespons tuntutan tersebut dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan mensejahterakan para pekerja di Indonesia. Keberhasilan pemerintah dalam memenuhi tuntutan ini akan menjadi indikator penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, adil, dan berkelanjutan.