Dua Kapal Ikan Vietnam Diringkus di Natuna Utara, Negara Selamatkan Rp 152,8 Miliar dari Kerugian Ilegal Fishing

Jakarta, 18 April 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang beroperasi secara ilegal di Laut Natuna Utara. Penangkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis: Rp 152,8 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dan memberantas praktik illegal fishing.

"Kami pastikan negara hadir untuk menjaga Laut Natuna Utara agar bebas dari praktik illegal fishing," tegas Ipunk dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

Kedua kapal yang diamankan, masing-masing bernama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 pada Senin (14/4) lalu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Saat itu, KP ORCA 03 tengah menjalankan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025, sementara KKP sendiri melaksanakan operasi mandiri menggunakan KP ORCA 02.

Proses penangkapan kedua KIA tersebut tidak berjalan mulus. Kedua kapal sempat berupaya melarikan diri, memaksa KP ORCA 03 untuk mengerahkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) guna menghentikan pelarian mereka. Upaya pengejaran dan penangkapan ini menunjukan kesigapan dan profesionalisme petugas pengawas perikanan dalam menghadapi perlawanan dari pelaku illegal fishing.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal mengungkapkan penggunaan alat tangkap trawl (pair trawl) yang dilarang di Indonesia. Alat tangkap ini dikenal sangat merusak ekosistem laut karena menjaring ikan dalam jumlah besar tanpa pandang bulu, termasuk ikan-ikan kecil yang belum mencapai usia reproduksi. Praktik ini mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

Dua Kapal Ikan Vietnam Diringkus di Natuna Utara, Negara Selamatkan Rp 152,8 Miliar dari Kerugian Ilegal Fishing

Selain alat tangkap ilegal, ditemukan pula sekitar 4.500 kilogram ikan campuran di dalam kedua kapal. Terdapat pula 30 awak kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam yang turut diamankan. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, mencapai Rp 152,8 miliar, merupakan akumulasi dari beberapa faktor. Angka tersebut meliputi nilai hasil tangkapan ikan yang seharusnya menjadi milik negara, potensi kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap ilegal, serta valuasi penggunaan alat tangkap pair trawl yang dilarang. Perhitungan ini mencerminkan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan dari praktik illegal fishing.

Kedua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 junto Pasal 9 ayat (1), junto pasal 102. Para pelaku akan dijerat dengan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Laut Natuna Utara, sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya perikanan, menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antar lembaga, seperti yang terlihat dalam operasi terpadu bersama Bakamla. Koordinasi dan sinergi antar instansi menjadi kunci efektifitas dalam penegakan hukum di laut.

Keberadaan KP ORCA 03 dan KP ORCA 02, serta kesigapan petugas dalam melakukan pengejaran dan penangkapan, menunjukkan peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Investasi dalam teknologi dan sumber daya manusia terbukti efektif dalam melindungi kekayaan laut Indonesia dari eksploitasi ilegal.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Praktik illegal fishing tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan masa depan perikanan Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia bagi generasi mendatang. Penangkapan kedua kapal Vietnam ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk melindungi kedaulatan maritim dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing lainnya dan menjaga keutuhan ekosistem laut Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *