Biak, Papua – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia. Dua kapal ikan berbendera Filipina, FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT), berhasil ditangkap oleh tim pengawas KKP di perairan Samudera Pasifik utara Papua pada Jumat (9/5/2025). Penangkapan ini menandai keberhasilan kedua dalam kurun waktu dua bulan terakhir, menyusul penangkapan satu kapal ikan ilegal Filipina di Laut Sulawesi pada bulan April lalu. Aksi tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya perikanan nasional dan menegakkan hukum di laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangan tertulisnya di Biak, mengungkapkan detail penangkapan tersebut. Kapal FB YANREYD-293, yang berperan sebagai kapal pengangkut, membawa sekitar 5 ton hasil tangkapan ikan dan diawaki oleh tujuh warga negara Filipina. Sementara itu, FB TWIN J-04, kapal penangkap ikan, memuat kurang lebih 10 kg cakalang dan dinahkodai oleh 25 awak kapal, seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Kedua kapal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.
“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang,” tegas Ipunk. Ia menekankan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 50,4 miliar. Kasus ini akan diproses secara pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di PSDKP Biak, guna memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing.
Penangkapan spektakuler ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 di bawah komando Nakhoda Jendri Erwin Mamahit. KP Hiu Macan 04, yang berada di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, tengah menjalankan operasi pengawasan rutin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 saat berhasil mendeteksi dan menangkap kedua kapal ikan ilegal tersebut.
Kedua kapal ikan Filipina tersebut menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, yang dikenal sangat efektif dalam menangkap ikan tuna, tongkol, dan cakalang (TTC), bahkan termasuk ikan tuna muda (baby tuna). Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan praktik penangkapan yang ilegal ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan mengakibatkan kerugian ekonomi negara yang sangat besar.
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku illegal fishing ini. Mereka kerap beroperasi di perairan perbatasan, menerapkan taktik "hit and run" untuk menghindari pengawasan petugas, dan seringkali masuk dan keluar dari perairan Indonesia secara berulang. Hal ini membuat penangkapan mereka menjadi lebih sulit. "Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut YANREYD," ungkap Saiful, menjelaskan kronologi penangkapan.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, PPNS akan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Ancaman pidana yang dihadapi para pelaku cukup berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menjalankan kebijakan Ekonomi Biru. Salah satu pilar penting dari kebijakan ini adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal fishing. Menteri Trenggono secara konsisten menekankan bahwa praktik illegal fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia dan kesejahteraan nelayan. Tindakan tegas seperti penangkapan dua kapal ikan Filipina ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan laut Indonesia dan menjamin keberlanjutan sektor perikanan untuk generasi mendatang.
Operasi penegakan hukum ini tidak hanya berhasil mengamankan aset negara berupa dua kapal ikan dan hasil tangkapannya, tetapi juga memberikan pesan yang kuat kepada pelaku illegal fishing lainnya. KKP akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam upaya bersama untuk melindungi sumber daya perikanan di kawasan regional dan internasional. Kerjasama internasional dalam hal pengawasan perikanan juga menjadi kunci penting dalam memberantas praktik illegal fishing secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pelestarian sumber daya laut dan keadilan bagi nelayan Indonesia dapat terus terwujud.