Diduga Terlibat Proyek Fiktif, Seorang Direktur Perusahaan Swasta Rugi Miliaran Rupiah

Seorang direktur dari perusahaan swasta nasional berinisial WT harus menelan kerugian hingga miliaran rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan dalam skema proyek fiktif yang melibatkan seorang rekan bisnisnya berinisial MAZ.

Kronologi bermula pada tahun 2021 ketika MAZ memperkenalkan dirinya sebagai pihak yang pernah terlibat dalam pengadaan proyek PT Pertamina Retail. MAZ kemudian mengajak WT untuk bekerja sama dalam proyek serupa di tahun 2022 dengan menjanjikan bahwa perusahaan milik WT, yakni PT SIB, telah ditunjuk sebagai pemenang tender melalui sistem e-vendor milik PT Pertamina Retail.

WT, yang memiliki pengalaman sebelumnya dengan MAZ, mempercayai keterangan tersebut dan menunjuk MAZ sebagai penanggung jawab proyek berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT SIB. Tidak hanya itu, WT melalui perusahaan afiliasinya, PT GIVI, menghimpun dana sebesar Rp 2,7 miliar dari 11 investor asing untuk mendanai proyek yang disebut sebagai “Project Merchandise 2022.”

Namun seiring berjalannya waktu, kejanggalan mulai terungkap. Dokumen penunjukan pemenang tender Q3 dan Q4 yang dikirim MAZ tidak memuat QR Code sebagaimana standar dari Pertamina Retail. Selain itu, sejumlah invoice yang dikirim kepada investor ternyata tidak pernah diketahui oleh jajaran direksi PT SIB dan diduga menggunakan tanda tangan orang yang tidak berwenang.

Investigasi internal yang dilakukan oleh WT menemukan bahwa dokumen-dokumen yang selama ini dijadikan dasar operasional proyek kemungkinan besar palsu. Dalam pertemuan resmi dengan pihak Pertamina Retail, perusahaan BUMN tersebut menyatakan bahwa PT SIB tidak pernah menjadi pemenang tender Project Merchandise 2022, dan bahwa dokumen-dokumen yang diklaim berasal dari Pertamina tidak diakui keasliannya.

MAZ diketahui sempat mengembalikan sebagian kecil dana kepada investor, baik melalui transfer ke PT SIB maupun langsung ke rekening investor. Namun hingga Desember 2022, dana yang berhasil dikembalikan hanya sekitar Rp 467 juta dari total dana yang dikelola sebesar Rp 2,7 miliar. Pihak investor pun telah melayangkan protes keras kepada WT, yang pada dasarnya juga merupakan korban dari skema ini.

WT kini tengah menempuh langkah hukum dan sedang mempersiapkan laporan pidana atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terhadap MAZ. Total kerugian yang diderita, termasuk modal, keuntungan yang dijanjikan, dan biaya keterlambatan, ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh dalam proyek berbasis vendor BUMN, serta memperingatkan pelaku usaha agar waspada terhadap skema investasi proyek palsu yang kerap menyasar hubungan kepercayaan personal.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *