Desakan Kajian Mendalam atas Rencana Penghapusan Sistem Outsourcing: Suara Kekhawatiran dari Dunia Usaha

Jakarta, 5 Mei 2025 – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing telah memicu gelombang reaksi dari kalangan pengusaha Indonesia. Para pelaku usaha kompak menyuarakan perlunya kajian mendalam dan pendekatan yang hati-hati sebelum mengambil keputusan yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, menekankan urgensi kajian teknokratis yang melibatkan akademisi untuk menganalisis secara komprehensif permasalahan yang terkait dengan sistem outsourcing. "Penghapusan secara langsung bukanlah solusi yang bijak," tegas Bob dalam wawancara dengan detikcom, Minggu (4/5/2025). "Kita perlu mengidentifikasi akar masalahnya. Apakah letak persoalannya pada sistem outsourcing itu sendiri, atau justru pada implementasinya yang kurang optimal? Jika masalahnya terletak pada implementasi, maka perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat menjadi solusi yang lebih tepat."

Bob lebih lanjut menjelaskan bahwa industri outsourcing bukan hanya fenomena di Indonesia, tetapi juga merupakan sektor yang berkembang pesat di negara-negara lain seperti India dan Filipina. Di negara-negara tersebut, perusahaan outsourcing bahkan mampu bersaing di pasar global. Alih-alih menghapus sistem ini, Bob mengusulkan pemerintah untuk fokus pada pembinaan dan peningkatan praktik perusahaan outsourcing yang ada. "Penghapusan justru akan memperketat regulasi, bertentangan dengan rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. "Kita berharap adanya relaksasi peraturan, bukan malah memperketatnya. Presiden sendiri telah menekankan pentingnya deregulasi di berbagai sektor, termasuk TKDN dan impor. Mengapa sektor ketenagakerjaan justru harus diperketat?" Bob menambahkan bahwa deregulasi akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, membuka lapangan kerja yang lebih luas, dan mendorong roda perekonomian nasional berputar lebih cepat.

Senada dengan Bob Azam, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, juga mendesak pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penghapusan sistem outsourcing. "Rencana ini memerlukan kajian evaluasi yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," kata Sarman kepada detikcom. "Kami dari dunia usaha siap memberikan masukan dan pandangan untuk memastikan keputusan yang diambil tepat dan terukur."

Sarman menegaskan bahwa dunia usaha masih sangat membutuhkan jasa perusahaan outsourcing, terutama di sektor jasa. Penghapusan sistem ini, menurutnya, justru akan mempersempit lapangan pekerjaan dan berdampak negatif terhadap perekonomian. "Banyak sektor yang bergantung pada perusahaan outsourcing. Menghapusnya secara tiba-tiba akan menimbulkan disrupsi yang signifikan," imbuhnya.

Desakan Kajian Mendalam atas Rencana Penghapusan Sistem Outsourcing: Suara Kekhawatiran dari Dunia Usaha

Terkait permasalahan pengupahan di sektor outsourcing yang sering menjadi sorotan, Sarman menyarankan agar hal tersebut dibahas dan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dibahas pemerintah. "Atau, pemerintah dapat menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara spesifik mengenai standar upah outsourcing," usul Sarman. "Kekhawatiran serikat pekerja terkait upah dapat diatasi melalui regulasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum."

Pernyataan-pernyataan tersebut muncul sebagai respon atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan rencananya untuk menghapus skema kerja outsourcing dan menugaskan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk untuk mengkaji hal tersebut. "Saya ingin menghapus outsourcing," tegas Prabowo.

Namun, pernyataan Presiden tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Mereka khawatir penghapusan sistem outsourcing akan berdampak negatif terhadap iklim investasi, efisiensi operasional perusahaan, dan ketersediaan lapangan kerja. Mereka menekankan perlunya pendekatan yang terukur dan berbasis data, bukan hanya berdasarkan sentimen semata.

Para pengusaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan serikat pekerja, sebelum mengambil keputusan final terkait rencana penghapusan sistem outsourcing. Mereka menekankan pentingnya dialog dan kolaborasi untuk menemukan solusi yang menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perdebatan mengenai penghapusan sistem outsourcing ini masih akan berlanjut. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja yang menginginkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan, dengan kepentingan pengusaha yang membutuhkan fleksibilitas dan efisiensi operasional. Proses pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Kegagalan dalam melakukan kajian yang komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas dan berkepanjangan bagi perekonomian Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *